Terkait Edward Menang Di Praperadilan, Jaksa Agung Akan Lawan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi permohonan praperadilan Edward Soeryadjaya yang dikabulkan oleh PN Jaksel, merasa aneh dan kita akan lawan keanehan ini.

“Ya kita akan lawan keanehan dan kejanggalan seperti ini. Kita akan menyelamatkan uang rakyat. Kita punya keyakinan praperadilan itu hanya menyangkut masalah formal bukan materi perkaranya,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, (27/4).

Kita akan siapkan untuk menindak lanjuti atas dikabulkan permohonan praperadilan Edward oleh PN Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka tidak sah, tegasnya.

Masalah kasus Edward, merupakan ujian bagi penegak hukum. Mengapa demikian, karena kami lihat dan kami nilai keputusan ini aneh bin ajaib, paparnya.

Masih kata Prasetyo, penyidikan ini kan sudah dilakukan cukup lama. Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah dilakukan proses hukumnya.

“Nah mereka disini melakukan kejahatan bersama-sama. Ada pihak yang membeli dan yang menjual waktu itu, sementara yang itu saham tipu-tipu sehingga mengakibatkan negara dirugikan Rp 500 miliar lebih. Itu kan dana pensiun karyawan Pertamina, kita harus kejar terus, ungkapnya.

Sangat aneh sementara Helmi Kamal Lubis sudah dijatuhi hukuman. Kenapa justru Edward dimenangkan dalam praperadilan, aneh enggak ya. Belajar hukumnya dimana, apa belajar hukumnya beda dengan Kejaksaan, kata Prasetyo.

Kami akan abaikan putusan aneh seperti ini, pernyataan ini dari Jaksa Agung, terang HM Prasetyo.

Hakim praperadilan Jakarta Selatan, menyatakan penetapan tersangka Edward Soeryadjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung, adalah tidak sah.

Seperti diketahui sebelumnya Edward disangkakan terlibat pengelolaan dana pensiun Pertamina pada tahun 2014-2015. (Hdr/tim)

Bahas AD/ART Mitra Jaya Dihadiri Dandim 0503/JB

Foto: Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat Rakor Mitra Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

Rakor diadakan di ruang rapat Makodim 0503/Jakarta Barat, diikuti Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH dan Para Ketua Mitra Jaya tingkat Koramil se Jakarta Barat.

“Ya membahas AD/ART guna menyamakan langkah, Visi dan Misi Mitra Jaya,” ujar Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto, Kamis (26/4/2018), saat dihubungi via ponselnya.

Dalam rakor ini kami bahas tentang aturan-aturan, dan Visi-Misi organisasi Mitra Jaya, sekaligus minta petunjuk dan arahan pada pembina kami yakni Bapak Dandim Letkol Kav Andre Henry Masengi, kata Bhakti.

Bhakti yang juga berprofesi sebagai Advokat mengajak seluruh anggota Mitra Jaya dapat bersama-sama bekerja, kompak, dan solid guna membantu tugas pembinaan teritorial yang dilakukan Kodim 0503/JB dan Koramil se Jakarta Barat.

Turut hadir dalam kegiatan Rakor tersebut Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi (Pembina), Kasdim Mayor Inf Rizal, Pasi Ter Kapten Kav Dwi Joko, Para Danramil se Jakarta Barat, Pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB, para Ketua Mitra Jaya Koramil. (Hdr)

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi dan Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH.

Kapolres Jakarta Barat Akan Sosialisasi Dengan Taksi Online

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, akan lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan taksi online, hal ini dilakukan terkait kasus penyekapan penumpang wanita yang belum lama ini terjadi dilakukan oleh sopir taksi online di Jakarta Barat.

Kami akan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait kejadian ini, katanya.

Pelaku menggunakan aplikasi taksi online milik ayah tirinya yang bernama Gugus Gunawan, jelas Hengki.

“Setelah diperiksa diketahui ternyata driver ini bukan driver resmi dan tidak terdaftar di aplikasi, namun ini aplikasi milik ayah tirinya, yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kombes Hengki Haryadi, pada awak media, Kamis (26/4/2018).

Nah untuk itu kami akan sosialisasi dan koordinasi pada perusahaan taksi online, karena sudah jelas pelaku menggunakan aplikasi ayah tirinya.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi juga menghimbau masyarakat agar cermat dan teliti dalam memesan taksi online, agar dapat memperhatikan kecocokan nama pengemudinya dan nomor kendaraan adalah yang terpenting.

Seperti diketahui sebelumnya, SS (20) korban perampokan, penyekapan dan hampir diperkosa oleh 3 pelaku yang berinisial AP, SN, dan LI didalam kendaraan yang dipesan saat menuju Tanah Abang, Via aplikasi taksi online.

Korban SS tiba-tiba disekap menggunakan jaket merah didalam mobil oleh kedua pelaku yang bersembunyi di belakang.
Barang-barang bawaan korban dirampas serta hampir diperkosa, namun niat pelaku urung karena diketahui korban sedang menstruasi.

Pelaku merampas Handphone, uangtunai, serta ATM dikuras ketiga pelaku, selanjutnya korban diminta menghubungi keluarganya untuk memberikan tebusan.

Korban pun sempat diajak berputar-putar sebelum dikembalikan kerumahnya dikawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dua pelaku yakni AP dan SN terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas, namun pelaku LI meninggal akibat ditembak petugas, petugas melakukan pembelaan diri karena LI mau menabrakan kendaraannya ke anggota Polisi. (Hdr/tim)

Tim Kejagung Dan Tim Kejari Depok Tangkap Buronan

Foto: Tersangka kasus dugaan Korupsi Agustina Tri Handayani saat diamankan Tim Kejari Depok, yang dipimpin Kasi Intelijen Kosasih SH, MH

dutainfo.com-Jakarta: Buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Sukamaju, Cilodong, Depol, Jawa Barat, Agustina Tri Handayani, Yang sempat buron selama 1 Bulan, berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya tersangka diamankan saat berada di rumah ketua RT 004, Depok,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih SH,MH, pada awak media Kamis (26/4/2018).

Tersangka Agustina Tri Handayani ditangkap di rumah ketua RT 04/02, Di Jalan Villa Pertiwi, Depok, Jawa Barat, tersangka sempat menjadi buronan selama 1 bulan, kata Kosasih.

Masih kata Kosasih, tersangka pada tanggal 22 Maret 2018 telah dilakukan pemanggilan oleh Penuntut Umum selaku penyidik pada perkara Tipikor RLTH, guna proses tahap II namun tersangka Agustina Tri Handayani mangkir tidak hadir.

Namun pada tanggal 25 Maret 2018 pihak Penuntut Umum memanggil kembali, juga tidak hadir dan setelah pemanggilan kedua tidak hadir juga.

Pada tanggal 29 Maret 2018 tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor: 881/O.2.34/Fd.1/03/2018 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Depok, guna bantuan pencarian dan penangkapan, ungkap Kosasih.

Saat tim mengamankan tersangka tidak ada perlawanan, dan langsung kita bawa Ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menandatangani Berita Acara Penahanan selanjutnya kita titipkan di Rutan Cilodong, Depok, tutup Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih. (Hendrik)

Tim Eksekutor Kejari Jakpus Eksekusi Kapal Tanker

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim eksekutor berhasil eksekusi barang bukti Kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini berkualifikasi tanker.

Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kintadi.
“Ya eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari tindak pidana pembajakan laut dengan terpidana Awaluddin alias Syawal,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (25/4/2018).

Awaluddin terbukti melanggar Pasal 438 jo Pasal 439 KUHP, berdasarkan Putusan Nomor: 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 November 2016, ungkap Nirwan.

Dalam amar putusan telah menetapkan 1 unit Kapal MT Matahari Laut dirampas untuk Negara.

Masih sambung Nirwan, Kapal Matahari Laut merupakan salah satu kapal barang bukti kasus pembajakan kapal MT Joaquim berbendera Negara Singapura bermuatan minyak hitam 2.900 kiloliter.

Nah kapal ini dibajak oleh kapal MT Kharisma 9 berbendera Indonesia diperairan Selat Malaka. Kapal Matahari Laut berperan pensuplai logistik, awak kapal kharisma telah membajaknya.

Dalam pelaksanaan eksekusi oleh tim eksekutor mengamankan dan mengambil penguasaan atas Kapal MT Matahari Laut dari pihak pengelola Bandar Victory di Batam. (elw/iyl)