Kapuspenkum Kejagung: Penyidik periksa Dirut PT OSO Sekuritas

Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT OSO Sekuritas Hamdriyanto diperiksa Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kaltim, tahun 2011-2016.

“Ya Hamdriyanto diperiksa sebagai saksi dalam rangka membuat terang dan mencari tersangka dalam perkara dugaan korupsi, yang diduga merugikan negara Rp 229,8 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Rum, selain Hamdriyanto, pihak penyidik Kejagung juga memeriksa Fery Sudjono Direktur PT Henan Putihrai, Tjie Sioek Tjin Direktur PT NISP Sekuritas, dan Equility Sales PT Mega Capital Sekuritas Manik Lestari.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir, Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional, dan PT. Strategis Management, telah melakukan perjanjian penjualan serta pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, dan PT. Eurekaa Prima Jakarta yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement.

Pembelian repo ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008. Tentang investasi dana pensiun.

Akibat transaksi ini, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur diduga mengalami kerugian sebesar Rp 229,8 miliar, yang tidak dapat dikembalikan dananya oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management (Hdr/tim)

TNI AL Pecat Anggotanya yang Sekap Warga Sipil

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terlibat penyekapan warga sipil dan penggelapan mobil, anggota Kolinlamil Sertu TKu Zhanni Ilham dipecat dari Kesatuanya.

“Ya tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainya di lingkungan Kolinlamil khususnya,” ujar Panglima Kolinlamil Laksda TNI Achmad Rivai pada awak media (24/4).

Sertu Zhanni Ilham sebelumnya pernah ditangkap Polsek Cibarusah, Bekasi, atas dugaan penyekapan dan pengelapan korban, korban disekap oleh Zhanni cs selama 4 hari (13 April-16April 2018), dan akhirnya dibekuk Polisi.

Mendapat informasi ada anggota nya yang ditangkap. Pihak Kolinlamil kemudian menjemput Sertu Zhanni dan memproses hukumnya di peradilan militer.

Laksda TNI Achmad Rivai menegaskan pihaknya tidak akan toleransi terhadap oknum prajurit yang melanggar hukum. Oknum yang melakukan pelanggaran, dan sampai melukai rakyat, akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sanksi pemecatan sertu Zhanni Ilham dari TNI AL tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf TNI AL (KSAL), Nomor Skep/582/III/2018. Tidak hanya melakukan penyekapan dan penggelapan mobil, Sertu Zhanni ternyata juga Desersi.

Masih tambah Laksda TNI Achmad Rivai, ini merupakan hukuman dari pimpinan terhadap prajurit TNI AL yang melakukan kejahatan pidana.

Upacara pencopotan baju dinas dan atribut TNI AL terhadap Sertu Zhanni dilaksanakan sebagai bentuk peringatan terhadap prajurit lainya agar selalu disiplin dalam menjalankan tugas.

Semua Prajurit diminta dengan tegas agar dapat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta Kesatuan,tutupnya.
Sementara ditempat terpisah sebelumnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada saat memberikan arahan pada 3.100 anggota TNI dan Polri di Bandung (21/4), dengan tegas meminta agar prajurit TNI dan Polri tidak sekali-kali menyakiti hati rakyat. (Hdr/tim)

Terkait Kasus Keributan Di Diskotek Old City, Polisi Buru Pemasok Narkoba

Foto: ilustrasi narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: KaPolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Iverson Manossoh, mengatakan terkait keributan di Diskotik Old City pihaknya tengah memburu pelaku pemasok narkoba kepada tersangka Frenki Bata (37) pria yang diamankan saat membuat keonaran di Old City.

“Ya masih ada pelaku yang memberikan dia (FB) narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pencarian,” ujar Kompol Iverson Manossoh, pada awak media, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Kompol Iverson menurut keterangan tersangka FB, narkoba jenis sabu dia dapat dari luar Diskotek Old City, dipakai diluar Diskotek bersama rekannya, sedangkan pil ekstasi dikonsumsi didalam Diskotik Old City.

” Sabu dan ekstasi dari temannya diluar Old City, namun ekstasi dipakai didalam Diskotik”, ungkap Iver Son.

Seperti diketahui sebelumnya tersangka FB diamankan Polsek Tambora karena diduga terlibat keributan dengan sesama pengunjung lain di dalam Diskotek Old City, Jalan Kali Besar Barat, Ria Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).

Ketika diamankan FB mengaku ditodong pistol oleh pengunjung yang tak dikenal, sehingga berujung keributan.

Ketika FB diamankan anggota Polsek dan Polres Jakarta Barat, anggota tak menemukan senpi yang dimaksud. Pelaku FB dalam keadaan mabuk, setelah menjalani tes urine dinyatakan positif mengunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Hdr/elw)

Kajari Jakarta Barat: Pastikan penyelesaian kasus anak dilakukan secara restoratif

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pastikan penyelesaian perkara anak akan dilakukan melalui pendekatan restoratif, guna memberikan rasa adil bagi seluruh elemen, baik pelaku maupun korban.

“Ya tentu dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, pihak keluarga korban, dan pihak lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, saat sosialisasi melalui siaran radio di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Masih kata pria asal Palembang ini, tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ujarnya.

Keadilan restoratif ini merupakan bentuk penyelesaian perkara anak, yaitu mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses diluar peradilan pidana, ungkap Patris.

Kajari Patris juga menghimbau masyarakat dapat paham dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, Kami juga berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anak, tegasnya.

Pada kesempatan sosialisasi itu Kajari Jakarta Barat, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wuriadhi Paramita, dan Kepala Seksi Intelijen Teguh Ananto.

Sementara dalam kesempatan itu Kasi Intelijen Teguh Ananto mengatakan bahwa peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding peradilan orang dewasa, anggota sidang tidak diperkenankan memakai jubah toga dan atribut, serta pelaksanaan sidang dilakukan diruang tertutup, ungkapnya. (Hdr/tim)

Polres Jakarta Selatan Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Foto: Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan bersenjata api yang sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan, berinisial EH (20) ditangkap Polres Jakarta Selatan.

Pelaku dalam menjalankan aksinya kerap membawa senjata api rakitan guna menakuti korbankan, EH yang diketahui asal Lampung Timur ini masih mendekam di tahanan Polsek Tebet, Jakarta Selatan, setelah ditangkap di Lapangan Ros,Tebet.

“Ya tersangka EH adalah pemain baru dan target sehari dua motor,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, pada awak media (23/4).

Masih kata Indra, tersangka EH mengakui senjata api rakitan dari rekanya berinisial J, yang berhasil lolos dan melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran.

Setelah kita lakukan pengembangan ternyata ada rangkaian kejadian diwilayah hukum Polsek Setiabudi, ungkap Indra.

Kepada penyidik tersangka EH mengatakan hingga saat ini telah mencuri sebanyak 4 unit motor uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, dan belum pernah melukai korban dengan senjata apinya.

Modus curanmor tersangka mengunakan kunci leter T. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B4333 SDB, satu pucuk pistol rakitan beserta 4 butir peluru dan kunci leter T, tambah Kombes Indra Jafar.
(Iyl)