Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, limpahkan kasus narkoba mantan anggota DPR Arbab Paproeka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ya berkas perkara sudah dikirim, nanti dicek kembali. Kalau berkas perkara sudah dinyatakan P21 nanti akan dilimpahkan kembali guna proses penuntutan,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada awak media, Kamis (24/5/2018).
Masih kata AKBP Dony, tersangka Arbab hingga saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO jika berkas dinyatakan lengkap akan kita limpahkan.
“Namun yang bersangkutan dalam massa rehabilitasi perkara tetap berlanjut, ungkapnya.
Dony juga mengatakan Arbab telah mengunakan narkoba sejak tahun2015. Dia terpengaruh lingkungan.
Sebelumnya diberitakan Arbab ditangkap di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jum’at (13/4) di kamar apartemen, polisi menemukan satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, dan satu alat hisap sabu (bong). (Hdr/iyl)