Tiga Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang jaksanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung RI.

“Ya telah kita tetapkan sebagai tersangka terhadap ketiga jaksa yakni Albertus Sugeng Mulyanto, Ngalimun, dan Zainal Abidin,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, pada awak media, Jumat (2/11/2018).

Masih kata Adi, dalam waktu dekat ini tim penyidik juga akan menetapkan lagi seorang jaksa sebagai tersangka.

Ketiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, kata Adi.

Ketiga jaksa itu juga hanya menyetorkan hasil sita dan lelang sebesar Rp 2 miliar, yang seharusnya Rp 20 miliar ke Kejaksaan Agung RI, ungkap Adi Toegarisman.

“Sudah menyalahi prosedur dan uang disetor hanya Rp 2 miliar seharusnya Rp 20 miliar,” ucapnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono menambahkan bahwa tim penyidik akan kembali menetapkan tersangka lagi terkait kasus ini.

“Bakal ada tersangka lagi yang bakal menyusul, saat ini baru tiga yang dijadikan tersangka,” ucap Warih.

Seperti diketahui sebelumnya Tim Satgasus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah diwilayah Jatinegara, Puri kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Namun penyitaan yang dilakukan tim Satgasus Kejaksaan Agung itu dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penyitaan lahan di Jatinegara yang diatasnya berdiri sejumlah rumah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, Tim Satgasus langsung melakukan lelang aset tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya dari penyitaan aset berupa tanah diwilayah, Cisarua, Jatinegara, dan Kembangan, negara tidak mendapatkan hasil yang maksimal.

Aset di Jatinegara dijual Rp 25 miliar dan tidak sesuai ketentuan.

Prosedur barang rampasan seharusnya disita terlebih dahulu, baru kemudian bisa dilelang, dari uang muka Rp 6 miliar, tim Satgasus hanya menyetor Rp 2 miliar pada pihak Kejaksaan Agung.
(Tim)

Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Beli Narkoba

Foto: Tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Tambora.

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pengemudi Ojek Online berinisial IS (33) yang berdomisili di Komplek Hankam, Palmerah, Jakarta Barat ditangkap Polsek Tambora karena kedapatan membeli narkotika jenis sabu, di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Kamis (25/10/2018).

“Ya benar tersangka merupakan pengemudi Ojek Online, ditangkap anggota Unit Narkoba, kerena kedapatan membeli sabu di Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Kamis (1/11/2018).

Masih kata Iver Son, penangkapan ini berkat informasi dari warga bahwa di kawasan Kota Bambu Selatan atau yang lebih dikenal Kampung Boncos sebagai perlintasan orang yang membeli narkoba.

“Berbekal informasi itu kami berhasil menangkap tersangka IS,” ungkap Kompol Iver Son.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan anggota Reskrim melihat tersangka IS jalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan, lantas diamankan, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,35 gram.

Menurut pengakuan tersangka merupakan pengemudi Ojek Online, sabu itu dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp 200 ribu, rencananya sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, ucap AKP Supriyatin.

Hingga kini pihak Polsek Tambora masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.

Tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Tambora guna pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKP Supriyatin. (Hdr/Elw)

Polisi Ungkap Pelaku Ranmor Berbekal Rekaman CCTV

Foto: Tersangka ranmor saat diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap tim reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, pelaku berinisial SH (22) saat ditangkap tak melakukan perlawanan.

“Pelaku melakukan aksinya saat melihat motor milik korban (Fernandez Novendra) yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Songsi III No 11 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, pada awak media, Rabu (31/10/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV.

“Dari hasil Lidik kami mengamankan pelaku SH bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Supriyatin.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui sudah dua kali mencuri sepeda motor, lantaran terhimpit ekonomi.

“Tersangka SH ini juga masih tetangga korban,” katanya.
Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

Tiga Pengedar Narkoba Salah Satunya Wanita Ditangkap Polisi

Foto: tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali amankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya wanita, mereka berinisial SI (28), CN (28), dan seorang wanita FL (27).

“Ya pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SI alias SX bin LK (28) di kontrakan Jalan Gondang Rawa Lele, Kalideres Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH, pada awak media, Rabu (31/10/2018).

Masih kata Kompol Pius, dari tersangka SI ini kita sita barang bukti dua plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,30 gram.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, dari hasil interogasi kepada tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap CN (28) di warung makan Jalan Padamulya V Angke, Tambora, Jakarta Barat.

“Dari tangan CN kami juga berhasil mengamankan sabu yang disimpan dalam dompetnya,” ungkap Syafri.

Setelah dilakukan pengembangan lagi hasilnya kami juga menangkap seorang wanita (FL).

Dari tersangka FL kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, satu unit motor Honda Beat dan Handphone merek maxtron.

Menurut pengakuan FL barang haram itu didapat dari pacarnya berinisial (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuan FL sabu itu dari RI dan masih kita cari,” tutup AKP Syafri Wasdar. (Chand/Hdr)

Kediaman Jaksa Korban Jatuhnya Lion Air JT 610 Disambangi Jaksa Agung

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyambangi kediaman Jaksa Andri Wiranofa korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo bersama rombongan menyambangi rumah salah satu Jaksa yang menjadi korban atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, di perairan Utara Karawang, Jawa Barat.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga bertemu dengan keluarga Jaksa Andri Wiranofa yang merupakan Jaksa Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Tiba dirumah Andri Wiranofa, Jalan Man 2 RT 8/4, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada (30/10/2018) Jaksa Agung HM Prasetyo langsung berbicara pada keluarga korban.

Sebelumnya diketahui pihak kejaksaan agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri pada Senin (29/10) membenarkan yang tertera dalam manifest adalah benar warga Adhyaksa.

Kapuspenkum Mukri juga membenarkan terdapat 4 orang yang terdiri dari 3 Jaksa dan seorang staf tata usaha, serta istri dari Jaksa Andri.

Selain Jaksa Andri Wiranofa, ada tiga nama lagi yakni, Jaksa Dody Junaedi dengan jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Fungsional Johan Ramadhan pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dan Sastiarta Staf Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Hingga kini pihak Basarnas dibantu TNI-Polri bersama pihak lainnya masih melakukan pencarian terhadap para korban dan bangkai pesawat Lion Air JT 610. (Tim)