Reskrim Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pencuri Ranmor

Foto: Tersangka ranmor saat diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial MA (18) warga Jalan H Buang RT 07/07 Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan terpaksa harus berurusan dengan petugas reserse kriminal Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, karena nekat mencuri sepeda motor, di Jalan H Abdulah Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/10/2018).

“Ya benar tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk, karena mencuri sepeda motor milik korban Winsten Ar Nelwan,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM, pada awak media, Selasa (30/10/2018).

Masih kata Kompol Marbun, pelaku memasuki pekarangan rumah korban dan mengondol sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

Korban langsung melaporkan pada Polsek Kebon Jeruk, atas dasar laporan tersebut pihak Polsek Kebon Jeruk melalui Kanit Reskrim AKP Josman Harianja melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, ungkap Marbun.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menambahkan dirinya bersama Panit Reskrim Iptu M Basir langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku MA berhasil kami amankan beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo dengan nomor polisi B 6432 EMB,” kata Josman.

Selain itu kami juga menyita sepeda motor Nouvo warna merah tanpa plat nomor, sedangkan dari pengakuan tersangka MA dia tidak sendiri dalam menjalankan aksi kejahatannya, dibantu seorang lagi, yang hingga kini masih dalam pengejaran, tutup AKP Josman. (Chand/Hdr)

Security Ditangkap Polisi Jual Sabu

Foto: Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat, tangkap Security berinisial BI (37) karena menjual narkotika jenis sabu, pada Sabtu (26/10/2018) lalu.

“Ya telah diamankan BI anggota security berdasarkan informasi masyarakat, tersangka kerap menjajakan narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Senin (29/10/2018).

Masih kata Kompol Egman, atas laporan ini kami langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut, lantas tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH berhasil menangkap tersangka BI saat transaksi di depan SPBU di Kawasan Petukangan Selatan, Pesangrahan, Jakarta Selatan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, penangkapan terhadap tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,01 gram, timbangan digital, dan satu sepeda motor.

Menurut pengakuan tersangka menjual narkoba mencari uang tambahan lantaran pekerjaan sebagai security tidak mencukupi kebutuhannya.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Polsek Tambora Tangkap Pencuri Di Alfamart

Foto: Tersangka pencurian di Alfamart saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial JA (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri di minimarket (Alfamart) di Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat.

“Ya telah diamankan pelaku pencurian yang dilakukan oleh JA di minimarket Alfamart,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, pada awak media, Senin (29/10/2018).

Masih kata AKP Supriyatin, saksi Yunita sebagai kasir di Alfamart mengetahui aksi pelaku dan sempat mencurigai gerak-gerik pelaku JA.

Barang hasil curiannya disembunyikan pelaku di dibalik badannya, saat dikasir pelaku tidak melakukan pembayaran, namun langsung kabur menuju parkiran motor dan berusaha kabur.

“Saksi yang melihat tersangka kabur langsung berteriak minta tolong,” ungkap AKP Supriyatin.

Masih ungkap Supriyatin, dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa shampo dan facial foam.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/elw)

Kejaksaan Agung Pastikan 3 Jaksa Berada Didalam Pesawat Lion Air JT 610

Foto: Barang dan Serpihan Pesawat Lion Air JT 610 yang ditemukan di perairan Utara Karawang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI pastikan ada Jaksa yang berada di dalam pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Utara Karawang, Jawa Barat.

“Ya sementara yang tertera dalam manifes itu benar adalah warga Adhyaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Senin (29/10/2018).

Masih kata Mukri ada 4 orang yang tertera dalam manifes Lion Air JT 610, yakni:

1 Andri Wiranofa Jaksa Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

2 Dody Junaedi, Kasi Pidsus pada Kejari Pangkal Pinang.

3 Shandy Johan Ramadhan, Jaksa Fungsional pada Kejari Bangka Selatan.

4 Sastiarta, Staf Tata Usaha Kejati Bangka Belitung.

Pagi tadi pesawat Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Utara Karawang, Jawa Barat.

Total yang diangkut pesawat ada 189 orang termasuk kru pesawat. (Hdr/tim)

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan TPPO

dutainfo.com-Jakarta: Kali ini tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, tak hanya menangkap buronan tindak pidana korupsi saja, Terpidana Seprianus Kopong buronan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ya tim Intelijen Kejagung dan tim Kejari Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejati Kepulauan Riau Seprianus Kopong,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (28/10/2018).

Masih kata Mukri, buronan Seprianus ditangkap di Kelurahan Nunbaun Selha, pada Minggu, 28 Oktober 2018 pada pukul 08.35 WITA.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018.

Buronan Seprianus Kopong merupakan terpidana dalam tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ungkap Mukri.

Dia (Seprianus) merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1541/K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar 120 juta subsider 3 bulan penjara. (Hdr/tim)