Kejaksaan Agung Akan Panggil Lagi Alex Noerdin

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Sedianya Alex dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

“Tak ada gunanya Alex Noerdin mengulur-ulur waktu dan mempersulit proses hukum sehingga semua proses hukumnya tuntas dan jelas,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (21/9/2018).

Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Akan mengundang lagi, kami berharap yang bersangkutan koperatif, ungkap Prasetyo.

Sementara Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke tiga pekan depan, apabila kembali diabaikan, maka pihaknya memangil secara paksa agar yang bersangkutan bisa diperiksa.

Dalam kasus ini pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laona Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Pemilik Toko Yang Celurit Pembeli

Foto: Pelaku Penganiayaan saat di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik toko penjual bensin eceran berinisial F (24) harus berurusan dengan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban (Nurohman), pada Jumat (21/9/2018).

“Ya benar anggota Reskrim telah mengamankan tersangka F yang telah menganiaya terhadap korban,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media (21/9).

Masih kata Kompol Khoiri kejadian itu saat korban mendatangi toko pelaku bermaksud inggin membeli bensin eceran, namun pelaku enggan melayani dengan alasan hujan.

Tak berapa lama terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, saat itu pelaku yang sudah emosional langsung mengambil clurit dan disabetkan ke arah korban.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek di dibagian leher belakang dan di paha sebelah kiri, ungkap Kompol Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH menambahkan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban di RSUD Cengkareng.

Selang beberapa waktu pelaku F berhasil kita amankan.
“Kita amankan F tanpa perlawanan di Jalan Kapuk Raya pada saat pelaku akan melarikan diri ke kampung halamannya,” kata AKP Antonius.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Cengkareng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum, tutupnya. (Chand/Hdr)

Polres, Kodim, Walikota Jakarta Barat Sosialisasikan Pencegahan Pungli

Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati, Anggota Kodim 0503/JB Pelda Tarmiji dan Wakapolsek Tambora.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dilingkungan Polres Jakarta Barat yang bebas dari pungutan liar, Polres Metro Jakarta Barat bersama Kodim 0503/JB, dan Pemkodya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi Saber Pungli, Rabu (19/9/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, pada kesempatan itu Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH mengatakan difinisi Pungutan liar adalah suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Secara hukum pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain UU NO 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.

“Akibat dampak pungli akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada pemerintah, dan merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat dan ekonomi biaya tinggi,” ucap AKBP Lilik, pada awak media, Rabu (19/9).

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh menjelaskan Tim Saber Pungli adalah salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang telah ditetapkan dalam NAWACITA sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Bapak Presiden sangat serius untuk memberantas pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayananan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menjadikan sebagai budaya dan harus ada kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan pungli.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH MH, Kasubkum Kompol R Sigit, Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, Kasubnit Krimsus Polres Jakbar Iptu Daimon Saragih, Inspektorat Pembantu Walikota Jakbar Danken, Anggota Inteldim 0503/JB Pelda Tarmiji.

Kegiatan ini diikuti 25 personel dari Polsek Tamansari dan 25 personel Polsek Tambora. (Hdr/iyl)

Modus Lamar Kerja Curi Barang Kantor Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan Polres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Seorang residivis melakukan pencurian dengan modus melamar kerja dikantor, pelaku berinisial HAW (36) saat ditangkap berusaha melawan petugas, akibatnya peluru bersarang di kaki kanan nya.

Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari korban PT LNC yang beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 Nomor 3 dan 5 Cengkareng Jakarta Barat.

Masih kata Edi menurut laporan korban, beberapa barang milik kantor dicuri oleh tersangka yang baru kerja dua Minggu.

“Jadi modusnya berpura-pura kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia bekerja,” ungkap AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media Rabu (19/9/2018).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rulian Syauri SH Sik bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dikawasan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (16/9/2018).

Nah saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur mengenai kaki sebelah kanannya,” tambah AKBP Rulian.

Dari hasil ungkap kejahatan pelaku sebelumnya pernah ditahan dengan kasus curanmor.”Ya residivis pernah ditahan 10 bulan di LP Salemba,” ucapnya.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hdr/Chand)

Tim Intelijen Kejagung Amankan Buronan Ujaran Kebencian

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, mengamankan buronan ujaran kebencian Erma Ginting, pada Selasa (18/9/2018).

“Ya dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI M Rum, pada awak media, (18/9/2018).

Masih kata Rum, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2585/Pidsus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Dia Erma Ginting dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku,ras dan antar golongan (SARA).

Ema Ginting dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara. (Tim)