Polsek Cengkareng Tangkap Pasutri Edarkan Narkoba

Foto: Pasutri pengedar sabu saat diamankan Polsek Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pasangan suami istri berinisial MIP alias GL (21) dan RH Binti HN (21) ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, pasalnya mereka berdua menjual narkoba jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ya sepasang suami istri ditangkap bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media (9/10/2018).

Masih kata Khoiri anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi selain menangkap tersangka juga berhasil menyita barang bukti sabu 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP.

“Saat dilakukan penggeledahan sabu disembunyikan dibawah telapak kaki tersangka,” ungkap Kompol Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan, setelah diinterogasi tersangka mengaku masih ada barang bukti disimpan di rumah kontrakan.

Namun setelah tiba dirumah kontarakan tersangka barang bukti sudah raib. “Menurut tersangka narkoba itu dibawa oleh istrinya bernama RH,” kata Antonius.

Setelah dilakukan pencarian terhadap RH yang diketahui bersembunyi di rumah orang tua, anggota lantas menginterogasi RH dan mengakui sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52,82 gram memang disembunyikan dirinya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka MIP sabu didapat dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu LP berinisial W.

Hasil ungkap kasus pasutri ini petugas menyita barang bukti sabu 0,43 gram, 1 bungkus klip Shabu Britto 52,82 gram dan dua unit HP merk Vivo dan Redmi.

Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup AKP Antonius (HDR/Chand)

Sandiaga Uno Turut Berduka Cita Pada Caleg PAN Yang Tewas Dibunuh Di Lampung

Foto : Sandiaga Uno saat memberikan sambutan dan mengucapkan bela sungkawa di kediaman Alm Reki Nelsen

dutainfo.com: Dalam kunjungannya ke Lampung Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahudin Uno, datang menyempatkan diri ke rumah duka Caleg Mesuji dari Partai PAN, Almarhum Reki Nelsen yang tewas dibunuh di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden Teluk Betung Utara, pada Selasa (9/10/2018).

Saya atas nama pribadi dan Pak Prabowo serta seluruh Parpol pendukung sangatlah terpukul dan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya,” ujar Sandiaga Uno. Insya Allah amal perbuatan almarhum mendapatkan amal jariah disisi Allah SWT, ucapnya.

Sandiaga juga memberikan pesan pada isteri dan anak almarhum yang ditinggalkan agar tabah dan diberi kekuatan oleh Allah SWT.

Seperti diketahui sebelumnya Reki Nelsen tewas dibunuh beberapa orang yang kepergok saat mencuri di kedai miliknya, pada pekan lalu Senin (1/10/2018) malam.

Jenazah mantan anggota DPRD Mesuji ini dikebumikan di kampung kelahirannya Wiralaga Mesuji.

Hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap Reki Nelsen, meski sudah mengantongi identitas para pelaku yang diduga lima orang.

Sementara Yuli adik korban meminta kepada aparat kepolisian untuk segera bisa mengungkap para pelaku dan diberi hukuman yang setimpal. “Kami atas nama keluarga besar almarhum Reki Nelsen meminta polisi segera dapat menangkap dan mengungkap pelaku,” harapnya. (Hdr/tim)

Foto : Alm Reki Nelsen sehari sebelum korban meninggal dunia

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima SPDP Kasus Ratna

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) terkait perkara kebohongan Ratna Sarumpaet, kepada Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya SPDP atas nama inisial RS pada Senin (8/10/2018),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Selasa (9/10/2018).

Masih kata Nirwan SPDP dari Penyidik Polda Metro Jaya yang diterima pihak Kejati DKI Jakarta itu dengan Nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.

Pihak Kejati DKI akan menindak lanjuti SPDP itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti guna mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Sebelumnya diketahui Ratna Sarumpaet menyampaikan berita bohong melalui media sosial, bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan sejumlah orang yang tidak dikenal di Bandung, kabar itu sempat ramai pada Selasa (2/10).

Akhirnya Ratna mengklarifikasi bahwa dirinya melakukan perawatan estetika wajah di Jakarta. Rupanya hasil itu serupa dengan penyelidikan kepolisian.

Atas dasar itulah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten saat dirinya akan berangkat ke Chile pada Kamis (4/10/2018)

Edarkan Sabu Seorang Pria Ditangkap Polisi

Foto: Barang bukti sabu saat diamankan oleh Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat kembali menangkap seorang pria berinisial FS (28) lantaran nekat mengedarkan sabu di Jalan Kemanggisan Ilir Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/10/2018).

” Ya penangkapan terhadap tersangka setelah anggota reserse narkoba Polsek Kembangan mencurigai gerak-gerik tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Selasa (10/10/2018).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami juga mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,54 gram dan satu unit timbangan digital, ungkap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi.

Masih ungkap Dimitri dari pengakuan tersangka sabu itu memang miliknya dan siap diedarkan. Tersangka juga mengaku terpaksa mengedarkan sabu lantaran tak punya pekerjaan.

Namun demikian tetap kita proses hukumnya dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas Iptu Dimitri (Hdr/elw)

Setelah Buron 5 Hari Polisi Bekuk Penganiaya Lasmirah

Foto: Pelaku saat dibekuk Polsek Kembangan Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil membekuk Al setelah 5 hari buron, Pelaku penganiayaan terhadap korban Lasmirah beberapa hari lalu.

“Ya pelaku Al (22) sudah ditangkap sempat melarikan diri selama 5 hari ini berkat keuletan petugas dilapangan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media (8/10/2018).

Pelaku kita tangkap di Lapangan Pacuan Kuda Intercon, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada hari Minggu (7/10) malam, ungkap Kompol Egman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka, ia nekat menganiaya korban lantaran kesal dengan perlakuan korban lantaran kesal dengan perlakuan korban yang mengadu pada pemilik kontrakan.

Ironisnya setelah dilakukan interogasi dan dilakukan tes urine terhadap tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.”Ya tersangka positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan test urine,” ungkap Dimitri.
Positif menggunakan sabu dan ekstasi ya tambahnya.

Selain kita mengamankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu gunting, satu satu pisau dapur bengkok, satu kemeja warna putih motif kotak-kotak bernoda darah milik korban dan satu celana jeans warna biru bernoda darah milik tersangka.

“Tersangka juga masih dalam penyelidikan terkait penyalahgunaan sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Lasmirah (56) warga Jalan Raya Joglo RT 007/01, Joglo Kembangan Jakarta Barat mengalami luka tusukan diwajahnya akibat dianiaya oleh Al pada Selasa (2/10) lalu.

Korban Lasmirah akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.
Pemicunya adalah dugaan salah paham, tersangka Al tidak suka saat temanya diadukan ke pemilik kontrakan oleh korban. (Hdr/elw)