Foto: Barang bukti sabu saat diamankan oleh Polsek Kembangan Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat kembali menangkap seorang pria berinisial FS (28) lantaran nekat mengedarkan sabu di Jalan Kemanggisan Ilir Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/10/2018).
” Ya penangkapan terhadap tersangka setelah anggota reserse narkoba Polsek Kembangan mencurigai gerak-gerik tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Selasa (10/10/2018).
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami juga mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,54 gram dan satu unit timbangan digital, ungkap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi.
Masih ungkap Dimitri dari pengakuan tersangka sabu itu memang miliknya dan siap diedarkan. Tersangka juga mengaku terpaksa mengedarkan sabu lantaran tak punya pekerjaan.
Namun demikian tetap kita proses hukumnya dan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas Iptu Dimitri (Hdr/elw)