Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Menerima SPDP Kasus Ratna

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) terkait perkara kebohongan Ratna Sarumpaet, kepada Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya SPDP atas nama inisial RS pada Senin (8/10/2018),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Selasa (9/10/2018).

Masih kata Nirwan SPDP dari Penyidik Polda Metro Jaya yang diterima pihak Kejati DKI Jakarta itu dengan Nomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.

Pihak Kejati DKI akan menindak lanjuti SPDP itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti guna mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Sebelumnya diketahui Ratna Sarumpaet menyampaikan berita bohong melalui media sosial, bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan sejumlah orang yang tidak dikenal di Bandung, kabar itu sempat ramai pada Selasa (2/10).

Akhirnya Ratna mengklarifikasi bahwa dirinya melakukan perawatan estetika wajah di Jakarta. Rupanya hasil itu serupa dengan penyelidikan kepolisian.

Atas dasar itulah Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten saat dirinya akan berangkat ke Chile pada Kamis (4/10/2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.