Foto: Pelaku saat dibekuk Polsek Kembangan Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Anggota Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil membekuk Al setelah 5 hari buron, Pelaku penganiayaan terhadap korban Lasmirah beberapa hari lalu.
“Ya pelaku Al (22) sudah ditangkap sempat melarikan diri selama 5 hari ini berkat keuletan petugas dilapangan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media (8/10/2018).
Pelaku kita tangkap di Lapangan Pacuan Kuda Intercon, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada hari Minggu (7/10) malam, ungkap Kompol Egman.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka, ia nekat menganiaya korban lantaran kesal dengan perlakuan korban lantaran kesal dengan perlakuan korban yang mengadu pada pemilik kontrakan.
Ironisnya setelah dilakukan interogasi dan dilakukan tes urine terhadap tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.”Ya tersangka positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan test urine,” ungkap Dimitri.
Positif menggunakan sabu dan ekstasi ya tambahnya.
Selain kita mengamankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu gunting, satu satu pisau dapur bengkok, satu kemeja warna putih motif kotak-kotak bernoda darah milik korban dan satu celana jeans warna biru bernoda darah milik tersangka.
“Tersangka juga masih dalam penyelidikan terkait penyalahgunaan sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Lasmirah (56) warga Jalan Raya Joglo RT 007/01, Joglo Kembangan Jakarta Barat mengalami luka tusukan diwajahnya akibat dianiaya oleh Al pada Selasa (2/10) lalu.
Korban Lasmirah akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.
Pemicunya adalah dugaan salah paham, tersangka Al tidak suka saat temanya diadukan ke pemilik kontrakan oleh korban. (Hdr/elw)