Foto: Pasutri pengedar sabu saat diamankan Polsek Cengkareng Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Pasangan suami istri berinisial MIP alias GL (21) dan RH Binti HN (21) ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, pasalnya mereka berdua menjual narkoba jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ya sepasang suami istri ditangkap bermula dari penangkapan terhadap tersangka MIP di kawasan parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media (9/10/2018).
Masih kata Khoiri anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi selain menangkap tersangka juga berhasil menyita barang bukti sabu 0,43 gram yang siap diedarkan oleh tersangka MIP.
“Saat dilakukan penggeledahan sabu disembunyikan dibawah telapak kaki tersangka,” ungkap Kompol Khoiri.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan, setelah diinterogasi tersangka mengaku masih ada barang bukti disimpan di rumah kontrakan.
Namun setelah tiba dirumah kontarakan tersangka barang bukti sudah raib. “Menurut tersangka narkoba itu dibawa oleh istrinya bernama RH,” kata Antonius.
Setelah dilakukan pencarian terhadap RH yang diketahui bersembunyi di rumah orang tua, anggota lantas menginterogasi RH dan mengakui sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52,82 gram memang disembunyikan dirinya.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka MIP sabu didapat dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu LP berinisial W.
Hasil ungkap kasus pasutri ini petugas menyita barang bukti sabu 0,43 gram, 1 bungkus klip Shabu Britto 52,82 gram dan dua unit HP merk Vivo dan Redmi.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup AKP Antonius (HDR/Chand)