Penyidik Pidsus Kejagung Tengah Membidik Pejabat Bank Mandiri

Foto : Gedung Jampidsus

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tengah membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

Pembobolan oleh PT Central Steel Indonesia ditaksir merugikan negara RP 472 miliar.

“Ya tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Bank Mandiri,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media (11/10/2018).

Masih kata Adi, pihaknya sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping pengurus PT CSI dan Dirut PT CSI Erika W Liong.

Kedua nya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Hua Ping divonis 5 tahun tiga bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

“Tindak pidana korupsi ini terjadi tentu ada kedua unsur yakni pihak swasta dan pemerintah, Kita akan kejar terus dalam hal ini pihak Mandiri,” ungkapnya.

Namun lanjut Adi Pihaknya akan profesional dan hati-hati dalam penanganan kasus ini, tutupnya. (Hdr/tim)

Ini Kata Jaksa Agung Terkait Hukuman Mati

Foto : Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman mati memang bukanlah suatu yang meyenangkan, namun harus dilakukan kepada para pelaku kejahatan yang memang harus dan layak mendapatkan hukuman itu, kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Ya memang hukuman mati itu bukan sesuatu yang meyenangkan, namun harus dilakukan. Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan yang harus dilakukan hukuman mati,” ucap HM Prasetyo, pada awak media (10/10/2018).

Masih kata Jaksa Agung Prasetyo, hukuman mati masih berlaku untuk beberapa kejahatan khusus atau Lex Spesialis, seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.

Namun vonis hukuman mati tidak dilakukan secara sembarangan, harus dengan prinsip kehati-hatian, kesungguhan dan keterbukaan, tegasnya.

“Mana mungkin orang di vonis hukuman mati karena tidak ada kesalahan, namun demikian percayalah bahwa semua itu dilakukan secara terbuka, secara terukur, profesional, proporsional, dan secara obyektif, ungkap HM Prasetyo.

Jaksa Agung Prasetyo juga menjelaskan, terpidana mati sebelum dilaksanakan eksekusi bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu terpidana bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ada bukti baru, juga termasuk meminta grasi dan ampunan pada Presiden, tutupnya. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Minta Masyarakat Sertakan Bukti Lengkap Terkait PP 43/2018

Foto : Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo meminta pada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana fitnah terhadap orang lain terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Hal tersebut diminta Jaksa Agung dengan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara tindak pidana korupsi.

” Ya bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ingin mendapatkan imbalan Rp 200 juta dari Pemerintah harus disertai bukti yang lengkap dan valid,” ungkap Prasetyo, (10/10/2018).

Prasetyo juga menyarankan agar masyarakat tidak memanfaatkan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu untuk kepentingan pribadi atau hanya untuk mendapatkan uang.

Jadi jangan sampai dimanfaatkan untuk memunculkan fitnah, melapor boleh namun harus disertai bukti-bukti yang lengkap, ucapnya.

Menanggapi peraturan pemerintah tersebut diatas, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan ini adalah langkah maju yang dilakukan pemerintah untuk mengungkap kasus korupsi.

“Peran masyarakat itu harus ada, Masyarakat harus diberikan peran serta untuk mengungkap kasus korupsi,” tutup Prasetyo. (Hdr/tim)

Tujuh Pelaku Begal Di Jakarta Barat Positif Narkoba

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu Sik MH saat Press Conference di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tujuh pelaku begal yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, ternyata positif konsumsi narkoba, ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, yakni DY, MSt, MWA dan BSP yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan SR, HR dan YP berperan sebagai penadah motor curian.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu Sik MH mengatakan dua diantara pelaku merupakan residivis. MST pernah terjerat kasus curanmor, sedangkan SR pernah dijerat kasus narkoba.

Saat ungkap kasus, tiga pelaku MST, SR, dan HR terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas saat akan ditangkap.

“Masih ada dua DPO lain, itu adalah pemetik atau pengambil motor,” ucap AKBP Edi, pada awak media, Rabu (10/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan lanjut Edi, diketahui ketujuh pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Polisi mengatakan adanya kaitan antara pelaku tindak pidana dengan kejahatan narkoba.

“Sudah beberapa kali kita ungkap kasus baik curas dan curat maupun kasus lain , apabila kita cek urine pasti positif narkoba. Tentu itu ada kaitan tindak pidana dan kejahatan narkotika, ungkapnya.

Sementara Kanit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri menambahkan dari para tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, 5 STNK, 2 Kartu ATM dan 12 handphone.

Pihak Polres Jakarta Barat menghimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan sepeda motor dapat mengambil di Mapolres Jakarta Barat dengan membawa dokumen asli. “Apabila nanti kendaraan sesuai dengan surat-suratnya maka akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata AKP Rulian.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran unit Reskrim Polres Jakarta Barat telah berhasil mengungkap komplotan begal motor yang sudah ratusan kali beraksi diwilayah Jakarta Barat, mereka menyasar pengendara motor dilokasi yang sepi. Para pelaku ini juga tak segan-segan melukai korbannya untuk mendapatkan motor rampasannya.

“Motor hasil curian ini dijual oleh para tersangka ke penadah di Pati, Jawa Tengah dan dijual dengan harga yang cukup tinggi,” tambahnya.
Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif Mapolres Jakarta Barat. (Hdr/elw)

Aksi Begal Di Jakarta Barat Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Tersangka Begal saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reskrim Kejahatan dan Kekerasaan membekuk pelaku begal yang sering beraksi pada malam hari dan tak segan-segan melukai korbannya.

“Ya kami amankan tersangka Davit Yanuar (38) ternyata sudah 35 kali merampok,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada awak media (10/10/2018).

Masih kata AKBP Edi, tersangka Davit Yanuar beraksi bersama 5 rekanya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Komplotan ini sudah 1 tahun melakukan aksi begal.

“Modusnya mereka memepet dan mendorong korbannya dari atas motor,”

Terungkap aksi begal ini terakhir dilakukan di lokasi berbeda di Jalan S Parman Jakarta Barat, sebelum masuk Taman Cateliya, pada Senin (3/9) dan didepan Rumah Makan Garuda Di Jalan S Parman Kav 108 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin(10/9).

Dari dua lokasi diatas mereka beraksi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, komplotan ini mencari korbanya secara acak, ungkap AKBP Edi.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sempat menghindar namun anggota yang dipimpin Kanit Krimum AKP Rulian Syauri dengan sigap dapat menangkapnya.

Hingga kini tersangka masih di Mapolres Jakarta Barat guna pengembangan dan pemeriksaan secara intensif. (Hdr/elw)