Penyidik Pidsus Kejagung Ada Tersangka Baru Di Kasus Bansos Sumsel

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus dana hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

“Ya gelar perkara kedua itu dilakukan pada 10 Oktober lalu. Setelah gelar perkara tentunya akan ada penetapan tersangka baru,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, (18/10).

Namun Adi enggan membuka nama tersangka baru itu, meski akan ada penetapan tersangka baru.”Nanti akan sampaikan pada waktunya,” katanya.

Diketahui gelar perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru yang pada akhirnya membuat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui pihak penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan dua orang yang dijadikan tersangka yakni Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laona Toningg, keduanya dijadikan tersangka saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (Hdr/tim)

Tim Kejaksaan Agung Masih Buru Dua Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim

Foto: Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, 5 orang sudah dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pihak Kejaksaan Agung masih akan memburu 2 tersangka lainnya lagi.

“Ya sudah lima orang dilakukan penahanan, masih dua orang tersangka lainnya yang mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, (17/10/2018).

Masih kata Adi, kedua orang yang dimaksud adalah Arief Budisatria Direktur PT Strategic Management Service dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.

Sementara ini baru lima tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik yakni:
1. Ezrinal Azis selaku mantan Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim.
2. Zubaedi selaku mantan Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim.
3. Ida Bagus Surya Bhuwana Dirut PT Bukit Inn Resort.
4. Djafar Lingkaran mantan Dirut PT Anugrah Pratama Internasional.
5. Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional.

Kedua tersangka lainnya yang belum ditahan tidak hadir dari panggilan penyidik Kejaksaan, ungkapnya.

Pihak penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka lainya ini.
“Ya pasti kami jadwalkan pemanggilan ulang ya pada dua tersangka,” tegas Mantan Kajati DKI Jakarta Ini.

Adi Toegarisman juga menambahkan kasus ini berawal pada saat PT Pupuk Kaltim yang memiliki dana pensiun, kemudian diolah dengan cara membeli investasi saham teori dari dua perusahaan.

Nah dari saham itu dibeli 30 kondominium, jelas pembelian saham ini tidak boleh dan melanggar ketentuan dari Permenkeu.

Dari 30 kondominium yang berada di Jimbaran Bali sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI.

“Dalam perkara ini tim penyidik akan menjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka,” Jelasnya.

Sebelum ditutup Adi juga mengingatkan pihak penyidik akan terus mencari para tersangka lainya apabila ada bukti dan temuan baru.
(Hdr/tim)

Akhirnya JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Buat Pengusaha Kertas Terjerat Narkoba

Foto: Pengusaha Kertas Gunarko Papan saat diamankan Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu dan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Utara menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, menuntut bersalah terhadap terdakwa atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan 1.

“Menuntut terdakwa Gunarko Papan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Fedrik Adhar.

Setelah sidang JPU Fedrik Adhar mengatakan pada awak media dalam tuntutan terdapat Pasal 127 sebab ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa Gunarso di rehabilitasi. Tentu hal ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya Pengusaha Kertas Gunarso Papan ditangkap Polda Metro Jaya dengan seorang teman wanitanya di Hotel Sunlake Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/April 2018) petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas yang berisi narkotik jenis sabu seberat 4,84 gram, dan pil ekstasi 1 butir, dan alat penghisap sabu. (Hdr/Tim)

Kejaksaan Agung RI Jebloskan Lima Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Ke Penjara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menjebloskan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan negara Rp 175 miliar, ke lima nya dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pada Rabu (17/10/2018).

“Ya tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berinisial ZB, DL, YBS, YA dan AC ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/10).

Masih kata Adi kasus ini bermula dari penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, perusahaan untuk 30 kondominium.

“Pembelian saham Revo itu tidak boleh karena melanggar peraturan” ungkapnya.

Penyidik pada Pidsus Kejagung sebelumnya memanggil 7 orang namun yang hadir 5 orang, menurut penyidik ke 5 nya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, jelas Adi Toegarisman.

Kasus ini terjadi pada tahun 2011 hingga 2016 dan diduga mencapai Rp 175 miliar. Adapun kondominium sudah dilakukan penyitaan di Jimbaran Bali.

Untuk tersangka akan kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, tutup Adi Toegrisman. (Hdr/tim)

Pria Ini Bunuh Diri Di Apartemen Jakbar, Polisi Temukan Senpi dan Ratusan Amunisi

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, saat Press Release barang bukti senjata api dan ratusan amunisi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren ungkap seorang pria berinisial OY WN (43) bunuh diri di apartemen Mediterania Tower 2 Unit Kenanga Lantai 25 KF Tanjung Duren Jakarta Barat.

Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH berdasarkan keterangan saksi, OY GN sebelum kejadian saksi menerima telepon dari korban yang mengatakan “Maafkan Saya” setelah itu saksi mendengar suara letusan tembakan.

Selanjutnya saksi mendatangi apartemen korban, namun pintu kamar terkunci rapat.

“Kedua saksi langsung melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren,” ujar Kombes Hengki pada awak media (17/10/2018).

Saat pintu didobrak oleh saksi dan petugas ditemukan korban OY sudah meninggal dengan dua luka tembak di dada sebelah kiri, lanjut Hengki.

Petugas menemukan senjata api jenis pistol Hunter CZ-43 yang diduga dipakai korban untuk menghabisi nyawanya sendiri.

Selain itu juga petugas menemukan senjata api Laras panjang tipe MP 4/210704, 1 pucuk senpi genggam tipe Baretta Tomcat /DAA 041529, senpi gengam tipe Hunter CZ/A 049979, dan 42 butir amunisi Cal 5,56 MM.

Masih ungkap Kombes Hengki selain beberapa senjata api petugas juga menemukan ratusan butir peluru CAL 45 MM , 12 butir CAL 9MM, dan 38 peluru CLS Cal 9 MM.

Selanjutnya pihak kepolisian masih mendalami apa motif korban melakukan bunuh diri, dan juga dari mana asal senjata api dan ratusan amunisi.

“Masih kita dalami dan selidiki,” tutup Kapolres Kombes Hengki Haryadi. (Hdr/elw)