Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,3 M

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejari Banyuasin Sumatera Selatan, berhasil menangkap buron perkara korupsi Baharudin Pasien yang buron sejak tahun 2014 lalu.

Mahkamah Agung telah memvonis hukuman 4 tahun penjara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya benar telah ditangkap Baharudin Pasin di kediamannya di Bekasi Selatan pada pukul 07.05 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (21/10/2018).

Masih kata Mukri, dalam penangkapan terhadap Baharudin tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Banyuasin dan Kepolisian.

“Terpidana Baharudin Pasin adalah terpidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007-2008,” ungkapnya.

Dan ini merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, tutup Kapuspenkum Kejagung RI Mukri. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Musnahkan Barang Cetakan Terlarang

dutainfo.com-Jakarta: Intelijen Pada Kejaksaan Agung RI memusnahkan sekitar 10 ton barang cetakan dan media komunikasi.

“Ya benar yang sudah dimusnahkan pornoaksi, pornografi dan penghujatan semua ada 10 ton,” ujar Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI M Yusuf, pada awak media (20/10/2018).

Semua barang cetakan dan komunikasi sebanyak 10 ton itu dikumpulkan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan Joko Widodo.

Masih kata Yusuf pemusnahan ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Agung RI, dalam pengawasan peredaran barang cetakan dan pengawasan media komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 30 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pengawasan Media Komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 189 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sasaran pengawasan adalah konten barang cetakan dan konten Media Komunikasi,” ungkapnya. Dan terindikasi menganggu ketertiban umum, tutup Yusuf. (Tim)

Tiga Bocah Bawa Sajam Diamankan TPP Polres Jakbar

Foto: ketiga pelaku saat diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, amankan tiga remaja tanggung di Kalideres karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

“Ya benar telah kita amankan 3 remaja tanggung diamankan membawa senjata tajam,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Bripka Empry, pada awak media, Sabtu (20/10/2018).

Masih kata Empry, ketiga remaja yang diamankan membawa senjata tajam itu berawal saat dirinya bersama enam anggotanya sedang melakukan patroli wilayah, ketiga remaja itu berkedok sebagai pak ogah di putaran balik depan pom bensin Kalideres.

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota ditemukan sebuah senjata tajam jenis celurit didalam jok motor. “Ketiga remaja berinisial MY (14), MI (16), dan JD (14),” ungkap Bripka Empry.

Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Kalideres Polres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup Empry. (Hdr/Chand)

Ini Kata Jaksa Agung Terkait Usut Korupsi Obat HIV AIDS

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan obat HIV AIDS di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek akan mendukung pengusutan yang dilakukan pihak Kejagung.

“Ya benar mereka mempersilahkan pada kita untuk segera dituntaskan, karena menteri memberikan kebijakan saja,” ujar Prasetyo, pada awak media, (19/10/2018).

Masih kata Prasetyo, menteri kesehatan Nila akan mendukung pengusutan ini, jika memang dalam pelaksanaan pengadaan obat HIV AIDS dari luar negeri telah terjadi adanya penyimpangan.

Tadi kami sudah bertemu menteri kesehatan disini untuk mendapatkan penjelasan tentang duduk perkara kasus di Kemenkes yang sedang dalam proses penyidikan di Kejagung.

Dan kami juga sudah menjelaskan kepada menteri kesehatan tentang apa dan bagaimana indikasi peristiwa korupsi pengadaan obat untuk HIV AIDS. Diduga ada indikasi mark up harga atau prosedur enggak jelas, ungkap Prasetyo.

Turut hadir mendampingi Jaksa Agung dalam pertemuan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Karen 40 Hari

Foto: Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan selama 40 hari kedepan.

“Ya perpanjangan masa tahanan dihitung sejak 14 Oktober sampai 22 November 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Jumaat (19/10/2018).

Masih kata Mukri seharusnya masa tahanan Karen berakhir pada 13 Oktober 2018, namun demikian penyidik masih membutuhkan waktu lagi guna penyempurnaan berkas perkara.

Sebelumnya diketahui penetapan tersangka terhadap Karen tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Tertanggal 22 Maret 2018.

.Penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka ini merupakan dari kasus dugaan korupsi Investasi Pertamina di Blok Master Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. (Hdr/tim)