Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus dana hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
“Ya gelar perkara kedua itu dilakukan pada 10 Oktober lalu. Setelah gelar perkara tentunya akan ada penetapan tersangka baru,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, (18/10).
Namun Adi enggan membuka nama tersangka baru itu, meski akan ada penetapan tersangka baru.”Nanti akan sampaikan pada waktunya,” katanya.
Diketahui gelar perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru yang pada akhirnya membuat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya diketahui pihak penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan dua orang yang dijadikan tersangka yakni Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laona Toningg, keduanya dijadikan tersangka saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (Hdr/tim)