Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Pemakai Ganja

Foto: Ketiga Tersangka narkoba, saat diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat melalui Unit Reskrim Narkoba, kembali berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja, di Jalan Taman Palem Lestari Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada, Kamis (24/1/2019) malam.

“Ya benar telah ditangkap pengedar dan pemakai ganja ketiganya berinisial FR (24), TM (24), dan KF (21),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH, pada awak media, Minggu (27/1/2019).

Masih kata Iver Son, penangkapan ketiga tersangka dipimpin oleh Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH, pelaku pertama yang ditangkap adalah FR di Jalan Taman Palem Lestari Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

“Dari tangan tersangka FR anggota mengamankan dua bungkus ganja kering dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kompol Iver Son.
Dari penangkapan FR dilakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua orang lainya yakni TM dan KF.

Total ganja yang didapatkan dari ketiga tersangka ini sebanyak sepuluh paket ganja kering dan handphone merk Nokia sebagai alat transaksi.
Hingga saat ini para tersangka masih di Mapolsek Tambora, guna menjalani proses hukum lanjutan. (Chand/elw)

Pencuri Di Kamar Kost Ditangkap Polsek Tambora

Foto: Tersangka saat diamankan Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial AMR bin RN (29), pasalnya pria pengangguran asal Garut Jawa Barat ini diketahui korban sedang melakukan pencurian di kamar kostnya.

“Ya benar kejadian ini terjadi di sebuah kosan di Jalan Angke Indah Gang IV RT 03/03 Nomer 6, Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Sabtu (26/1/2019).

Masih kata Iver Son, setelah berhasil mendapatkan handphone korban, ternyata pelaku melihat ada dompet kecil yang berada diatas kasur dan langsung mengambilnya dengan dimasukan ke selipan pinggangnya.

“Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung pergi ke Taman Velbak dekat Mall Season City Jembatan Besi, Jakarta Barat, selanjutnya pelaku langsung berangkat Merak untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kompol Iver Son.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis 24 Januari 2019 di Kawasan Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.

“Saat penangkapan kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya,” kata AKP Supriyatin.

Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti satu dus HP merk Samsung A6, satu lembar Faktur penjualan dengan nomer Faktur SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp 3.700.000, satu unit HP merk Samsung A6, dan satu obeng bergagang plastik warna hitam.

Korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merk Samsung A6 dan emas 24 karat dengan Total 29 gram nilai kerugian sekitar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).

Hingga saat ini pelaku masih di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

Kejagung Siapkan Jaksa Terkait Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan 5 orang jaksa yang akan meneliti dan menjadi penuntut umum dalam perkara suap terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga II Indonesia dengan tersangka Vigit Waluyo.

“Ya telah diterbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan 5 orang jaksa, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, Jumat (25/1/2019).

Masih kata Mukri, nantinya kelima jaksa itu akan mengikuti perkembangan dan meneliti hasil penyelidikan perkara tersangka Vigit Waluyo yang tengah dilakukan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Pihak Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satgas Antimafia Bola Bereskrim Mabes Polri dengan Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan terlapor atas nama inisial VW pada tanggal 18 Januari 2019,” ungkapnya.

Tersangka Vigit Waluyo disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. (Hdr/tim)

Adik Bupati Mesuji Sebagai Perantara Uang Suap

Foto: Bupati Mesuji Khamamik saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kasus suap Bupati Mesuji Khamami dengan barang bukti uang Rp 1,28 miliar yang diduga uang fee terhadap proyek infrastruktur pembangunan di Mesuji, Lampung, melibatkan sang adik yakni Taufik Hidayat sebagai perantara uang haram itu.

“Ya diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), adiknya Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan Bupati Khamami,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, (25/1/2019).

Selain menangkap Khamami dan Taufik, tim KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sebron Azis, dan Kardinal selaku pihak swasta.

Bupati Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis.

“KPK sudah mendeteksi pemberian uang fee itu sebelumya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” ungkapnya.

Peran Taufik Adik Bupati Khamami diduga adalah sebagai perantara penerima uang fee dari pengusaha Sebron Azis. (Hdr/tim)

Bupati Mesuji Ditahan Di Pomdam Jaya, Adiknya Di Polda Metro Jaya

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Mesuji Khamami terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji bersama 4 orang lainya, satu diantaranya bernama Taufik Hidayat adalah adik dari Bupati Mesuji Khamami, selanjutnya Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Taufik Hidayat di jebloskan di rutan Mapolda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan.

“Ya sudah dilakukan penahan terhadap Bupati Mesuji Khamami dan empat orang lainya,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, pada awak media, Jumaat (25/1/2019).

Masih kata Febri, Khamami di tahan di rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Taufik Hidayat (adiknya) di tahan di rutan Mapolda Metro Jaya, Sesdinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di tahan di Mapolres Jakarta Timur, sedangkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis ditahan di rutan kelas 1 cabang KPK,dan Kardinal dari pihak swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Suap terhadap Bupati Mesuji Khamami, sebesar Rp 1,28 miliar diduga fee proyek infrastruktur pembangunan di Mesuji, yang dilakukan pengusaha Sibron Azis.

Sebelumnya diketahui penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bupati Mesuji Khamami, terkait pemberian fee infrastruktur pembangunan di Mesuji, Lampung pada Kamis (24/1/2019).

Setelah sempat diamankan di Mapolda Lampung, Khamami dan 4 orang lainya langsung digelandang ke Jakarta pada Kamis (24/1/2019) pukul 15.00 WIB oleh tim penyidik KPK. (Hdr/tim)