Foto: Bupati Mesuji Khamamik saat diamankan KPK
dutainfo.com-Jakarta: Dalam kasus suap Bupati Mesuji Khamami dengan barang bukti uang Rp 1,28 miliar yang diduga uang fee terhadap proyek infrastruktur pembangunan di Mesuji, Lampung, melibatkan sang adik yakni Taufik Hidayat sebagai perantara uang haram itu.
“Ya diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), adiknya Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan Bupati Khamami,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, (25/1/2019).
Selain menangkap Khamami dan Taufik, tim KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sebron Azis, dan Kardinal selaku pihak swasta.
Bupati Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis.
“KPK sudah mendeteksi pemberian uang fee itu sebelumya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” ungkapnya.
Peran Taufik Adik Bupati Khamami diduga adalah sebagai perantara penerima uang fee dari pengusaha Sebron Azis. (Hdr/tim)