dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacob, yang diduga melakukan tindakan pidana makar, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan lima jaksa peneliti.
“Ya benar telah ditunjuk lima jaksa peneliti itu dimulai saat Kejati DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Senin (17/6/2019).
Masih kata Mukri, nantinya kelima jaksa itu akan mengikuti perkembangan kasus agar syarat materiil dan formil lengkap, guna memudahkan JPU membawa ke Pengadilan.
Kapuspenkum Mukri juga menambahkan untuk berkas tersangka kasus makar Eggi Sudjana masih diteliti secara detail dan apakah sudah memenuhi syarat materil atau formil.
Kita masih punya waktu 14 hari guna meneliti berkas perkara, setelah 7 hari kita akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum, nah setelah 14 hari baru kita tentukan apakah sudah lengkap (P21) atau kita kembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik.
Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Sofjan Jacob dilaporkan secara bersamaan ke Mabes Polri hal ini Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar, namun perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (Tim)