Asisten Intel Kejati DKI Gantikan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, resmi digantikan oleh Robertus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.

“Betul ada pelantikan Aspidum yang baru siang ini, selain itu ada juga Asintel dan Kajari Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Selasa (2/7)
Jabatan Asintel Kejati DKI Jakarta Yang ditinggalkan Robertus Melchisedek akan diisi Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Timur.

Selanjutnya posisi Kajari Jakarta Timur dijabat Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat Kajari Salatiga, Jawa Tengah.

Pergantian Jabatan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan telah menjalani tahanan di Rumah Tahanan cabang KPK.

Selain Agus Winoto, KPK juga menetapkan tersangka pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Pericho sebagai penyuap. (Tim)

Terkait Suap Jaksa Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat

dutainfo.com–Jakarta: Kantor Advocat Alvin Suherman di geledah tim KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, dalam perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada kasus ini penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perico diduga sebagai pemberi suap.

“Ya tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alvin Suherman& Associates di Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi dalam perkara itu pengusaha Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi senilai Rp 11 miliar.

Namun dipertengahan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sendy dan pihak yang dituntut melakukan perdamaian pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy Perico minta agar tuntutannya 1 tahun penjara.

Pengacara Alvin Suherman melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum via seorang perantara, awalnya rencana tuntutan pada pihak terlapor adalah dua tahun penjara.

“Alvin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian apabila tuntutan ingin menjadi satu tahun,”
Alvin menyetujui permintaan uang itu, dan akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019.

Alvin bersama Sendy lantas menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto untuk menyerahkan uang Rp 200 juta disertai dokumen perdamaian.

Selanjutnya uang itu diserahkan pada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (tim)

Ketua KPK: Kajari Jakbar tidak terlibat dalam kasus suap

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dengan tegas mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho yang juga putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam perkara dugaan kasus suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto.

“Bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di DPR RI Jakarta, Senin (1/7/2019).

Masih kata Agus Rahardjo terkait Kajari Jakarta Barat yang juga putra Jaksa Agung tidak ada, memang kasusnya berada di Jakarta Barat dapat dipastikan tidak terkait.

” Dan ini sudah kita komunikasikan dengan pihak Kejati DKI, Jakarta,” ungkap Agus.
Sebelumnya diberitakan tim KPK telah melakukan OTT terhadap jaksa Kejati DKI dan Aspidum Kejati DKI Agus Winot terkait penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penyidik KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima suap, Alvin Suherman pengacara, dan Sendy Perisco sebagai pemberi suap.

Kini ketiganya juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK. (Tim)

Kejaksaan Agung Akan Proses Etik Dan Pidana Terhadap Dua Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI akan memproses dua jaksa yang sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus dua jaksa tersebut.

“Ya percayakan pada Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dua jaksa Kejati DKI ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Senin (1/7/2019).

Masih kata Mukri, pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergitas dengan KPK selama ini, dan ini bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tubuh Kejaksaan.

“Terhadap kedua jaksa tersebut akan diproses etik dan juga ditangani terkait dugaan tindak pidana khusus,” ungkapnya.

Apabila nanti ditemukan dalam hasil pemeriksaan terindikasi tindak pidana korupsi maka akan kita serahkan pada tindak pidana khusus guna proses hukum lanjutan.

“Sudah mulai dilakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” terang Mukri. (Tim)

Kejaksaan Agung Diminta Tetap Proses Dua Jaksa Terkait OTT KPK

dutainfo.com-Jakarta: Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari yang lalu, pihak KPK telah menyerahkan dua jaksa yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada pihak Kejaksaan Agung.

Namun KPK meminta Kejaksaan Agung tetap memproses internal.

“Ya karena dua orang itu dimintai keterangan dan merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya mereka kita kembalikan ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut disana,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Senin (1/7/2019).

Masih kata Febri, hal itulah yang kami sebut KPK percaya kejaksaan akan profesional dalam menangani dan memproses dua jaksa tersebut.

“KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT,” ungkap Febri.

Jadi siapapun yang terjaring OTT belum tentu menjadi tersangka sambung Febri.

Sebelumnya diberitakan pihak penyidik KPK telah menetapkan tiga orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus terduga penerima suap dan terduga pemberi suap.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico terduga pemberi suap.

Ketiga orang tersebut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta. (Tim)