Pelaku Jambret Yang Viral Di Tanjung Duren Terpaksa Di Tembak

Foto: Pelaku penjambretan yang viral di Jakarta Barat, saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Melawan saat akan ditangkap pelaku Jambret yang viral di Tanjung Duren, terpaksa ditembak petugas.

Tak sampai 1×24 jam anggota Reskrim Polres Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menggulung empat komplotan pencurian dengan kekerasan di Jalan Dukuh, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kejadian yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga tersebut terjadi Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 7.00 WIB, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap Kamis 4 Juli 2019.

Empat pelaku yang diamankan diantaranya TA (pelaku utama), DI (Penadah), EN (penadah) pelaku utama TA terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

“Ya pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Kamis (4/7/2019).

Masih kata AKBP Edi, kronologis kejadian saat pelaku TA berangkat dari rumah mengunakan sepeda motor dengan maksud untuk melakukan kejahatan untuk itu plat nomor motornya ditutup dengan daun agar nomor tidak kelihatan polisi.

“Dengan mengunakan sepeda motor pelaku berhasil mengambil paksa kalung dari seorang ibu pada saat mengendong bayi,” ungkap Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Jakarat Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual kalung kepada tersangka DI yang beralamat di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp 1,900,000.

“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatan kepada DI,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka DI menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.

“Lanjut MN menyerahkan emas batangan kepada EN yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai emas dan dijual kembali,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti 1 motor Honda beat Nopol F 3371 FAV, kartu ATM, 4 unit HP merk Vivo dan Oppo, 1 emas batangan, 1 lelehan emas batangan, 2 kwitansi kalung emas, dan 1 buku catatan.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (Hdr/Elw)

Kejati DKI Berikan Dokumen Perkara Terkait Tiga Jaksa Ke KPK

dutainfo.com–Jakarta: Sejumlah dokumen terkuat penanganan perkara kasus dugaan suap kepada tiga jaksa Kejati DKI Jakarta yang dilakukan pengacara Alvin dan pengusaha Sendy Perico, diserahkan pada pihak KPK.

Dokumen yang diserahkan pihak Kejati DKI itu terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya hari ini pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara di PN Jakarat Barat,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (3/7/2019).

Masih kata Febri dokumen yang diserahkan dari dakwaan hingga tuntutan.

“Proses penyerahan dokumen ini bagian dari koordinasi KPK dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto bersama dua jaksanya yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto diamankan tim KPK terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar, yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perico.

Penyidik KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan cabang KPK.

Sementara pihak Kejaksaan Agung juga sudah mencopot jabatan Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI digantikan Roberthus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan dua jaksa lainnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto sedang menjalani proses pemeriksaan internal Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Kejaksaan Agung Rekomendasikan 5 Jaksa Capim KPK

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI telah merekomendasikan Lima Jaksa Seniornya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kelima Jaksa senior ini telah melewati seleksi di internal Kejaksaan Agung RI.

“Ya sudah diseleksi dan diputuskan ada lima orang yang diusulkan sebagai calon pimpinan di KPK,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (3/7/2019).

Masih kata Mukri kelima jaksa itu sudah diseleksi berdasarkan administrasi, Track Record, kualitas SDM serta integritas.

Adapun kelima jaksa itu yakni, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung RI Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, Kepala Pusdik Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI Supardi. (Tim)

Polisi Tangkap Penganiaya Anggota TNI

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri dan Danramil 04/Ckr Kapten Inf Sudarno saat menunjukan barang bukti.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng telah menangkap seorang penganiaya anggota TNI AD dari kesatuan Kostrad yakni Kopda Heri Triyanto (34) yang juga menjabat Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, mengatakan korban dianiaya oleh pelaku DS alias OG (37) lantaran tak terima ditegur korban.

Korban selaku ketua RT sempat menegur kepada pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun teguran korban membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.

“Pelaku ternyata dendam sehingga pada Selasa 2 Juli 2019, saat korban melintas dihadang pelaku menggunakan samurai hingga korban terluka dibagian tangan sebelah kiri,” ungkap Kompol Khoiri, Rabu (3/7/2019).

Saat itu juga korban bersama warga melaporkan kejadian itu pada Polsek Cengkareng.

Sementara Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri menambahkan dari laporan itu tim Reskrim Polsek Cengkareng bersama anggota Kriminal Umum Jatanras Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan terkait pelaku.

“Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil ditangkap dikawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng,” ucapnya.

Dihadapan penyidik OG mengakui perbuatanya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal tidak terima ditegur.

Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Jamintel Kejagung: Tiga Jaksa Kejati DKI Dicopot

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Aspidum Agus Winoto, Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto dicopot jabatannya terkait OTT KPK belum lama ini.

“Ya pencopotan tiga jaksa itu dilakukan agar pelayanan publik di Kejati DKI tidak tergangu selama proses berjalan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka, Rabu (3/7/2019).

Masih kata Jan, selain mencopot jabatan, kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu, akan tetapi hasil pemeriksaan di KPK masih didalami keterlibatan sejauh mana, dan akan didalami oleh bidang pengawasan.

“Bidang pengawasan Kejati DKI akan memeriksa kedua jaksa tersebut, pelangaran kode etiknya,” ungkap Jan Maringka.

Sementara KPK menghargai pihak Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tersebut.

“Tindakan cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” ucap Humas KPK Febri Diansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya jabatan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto telah diserahterimakan kepada pejabat baru Roberthus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta.

Agus Winoto dan dua stafnya diamankan KPK terkait dugaan suap Rp 200 juta dalam penanganan perkara tuntutan penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)