Kejaksaan Agung Diminta Tetap Proses Dua Jaksa Terkait OTT KPK

dutainfo.com-Jakarta: Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari yang lalu, pihak KPK telah menyerahkan dua jaksa yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada pihak Kejaksaan Agung.

Namun KPK meminta Kejaksaan Agung tetap memproses internal.

“Ya karena dua orang itu dimintai keterangan dan merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya mereka kita kembalikan ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut disana,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Senin (1/7/2019).

Masih kata Febri, hal itulah yang kami sebut KPK percaya kejaksaan akan profesional dalam menangani dan memproses dua jaksa tersebut.

“KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT,” ungkap Febri.

Jadi siapapun yang terjaring OTT belum tentu menjadi tersangka sambung Febri.

Sebelumnya diberitakan pihak penyidik KPK telah menetapkan tiga orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus terduga penerima suap dan terduga pemberi suap.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico terduga pemberi suap.

Ketiga orang tersebut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.