dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI akan memproses dua jaksa yang sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus dua jaksa tersebut.
“Ya percayakan pada Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dua jaksa Kejati DKI ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Senin (1/7/2019).
Masih kata Mukri, pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergitas dengan KPK selama ini, dan ini bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di tubuh Kejaksaan.
“Terhadap kedua jaksa tersebut akan diproses etik dan juga ditangani terkait dugaan tindak pidana khusus,” ungkapnya.
Apabila nanti ditemukan dalam hasil pemeriksaan terindikasi tindak pidana korupsi maka akan kita serahkan pada tindak pidana khusus guna proses hukum lanjutan.
“Sudah mulai dilakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” terang Mukri. (Tim)