Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Bank Century

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Buronan Stefanus kabur sejak 2014, dia diamankan tim Intelijen Kejagung di rumah makan Jakarta.

“Ya benar buronan ini langsung dibawa menuju Lapas Salemba guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan atas perbuatanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (30/10/2019).

Masih kata Mukri, penangkapan buronan itu berdasarkan dari informasi yang diterima Intelijen Kejaksaan yang memberikan informasi bahwa Stefanus tengah berada di rumah makan.

“Tepatnya Selasa 29 Oktober 2019, tim intelijen melakukan penangkapan terhadap Stefanus,” ungkapnya.

Penangkapan buronan Stefanus juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : No 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014.

Dia (Stefanus) dinyatakan bersalah bersama kedua terdakwa lainnya yakni Umar Muchsin dan R Mas Johanes Sarwono.

Untuk Stefanus hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan tertangkapnya buronan Stefanus Farok Nurtjahja ini merupakan buronan yang ke 346 dan merupakan program Tabur 31.1 Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Polres Jakbar Kembali Amankan Puluhan Kilo Sabu Di Mall

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu

dutainfo.com-Jakarta: Dari hasil pengembangan jaringan pengedar kampung ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali mengamankan sindikat jaringan Internasional yang merupakan jaringan komplek ambon, yakni tersangka SS, pada Rabu (30/10/2019).

“Benar penangkapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menangkap empat orang tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media, Rabu (30/10).

Masih kata AKBP Erick kasus ini merupakan pengembangan dan sebelumnya kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng, untuk tersangka SS kita tangkap di Mall kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan SS ini anggota berhasil menyita puluhan paket yang diduga sabu, namun Erick belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan SS.

“Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat akan mengadakan press conference,” ungkapnya.
(Elw/Hdr)

Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar: BB terbanyak Narkoba

Foto: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH. Saat memusnahkan barang bukti narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, sebanyak 1.321 perkara dimana sebagian besar adalah perkara tindak pidana narkoba sebanyak 1.149 perkara.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Jakarta Barat Bayu Adhinugroho SH MH, turut menyaksikan Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendy, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Danramil Kembangan Kapten Inf Missin MD, dan Para tokoh masyarakat.

Ditanya media seputar barang bukti yang terbanyak dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasi Barang Bukti Putri Ayu membenarkan adalah narkoba.

“Ya dimana sebagain besar adalah barang bukti narkoba,” ujar Putri Ayu.
Masih kata Putri Ayu, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.321 perkara dimana sebagian besar perkara tindak pidana narkotika hingga 1.149 kasus.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan bukan saja narkoba juga terdapat senjata api, senjata tajam, kosmetik ilegal, dan vcd porno semua telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH.

Hasil pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode 2018 hingga Oktober 2019.

Untuk pemusnahan barang bukti narkoba kami menggunakan mesin insinerator dan ada juga yang dibakar, katanya.

Pantauan Investigasi dutainfo.com sepanjang kurun waktu satu tahun 2018-2019 adalah pemusnahan barang bukti yang terbanyak dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Barang Bukti Dan Rampasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Jakbar Bayu Adhinugroho SH MH, Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Walikota Jakbar H Rustam Efendy, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH, Danramil Kembangan Kapten Inf Missin MD, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin, Kasi Pidum Jakbar Edy Subhan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reofan, para Jaksa Kejari Jakbar, dan Tokoh masyarakat.
(Hdr)

Dari Mulai Narkoba Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: Kajari Jakbar Bayu Adhinugroho bersama Walikota Jakbar H Rustam Efendi saat pemusnahan barang bukti

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lakukan pemusnahan barang bukti dari mulai narkoba, Senjata Api, Senjata Tajam, CD Porno, Kosmetik, Buku Radikalisme, Obat Kuat pria, hingga Handphone, barang bukti kejahatan ini didapat sejak Desember 2018 hingga 2019.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).

“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho SH,MH, kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/10).

Masih kata Bayu, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.321 perkara dimana sebagain besar adalah tindak pidana narkotika sebanyak 1.149 perkara.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah ada ketetapan hukum atau inkrah,” ucapnya.

Kajari Bayu juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan tindak kejahatan.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH menambahkan, pihaknya memusnahkan barang bukti berasal dari kasus yang ditangani pada periode 2018 hingga Oktober 2019.

Pemusnahan barang bukti narkoba sendiri menggunakan mesin insinerator, ada juga yang dibakar bersama barang bukti lainnya.

Namun lanjut Putri Ayu, untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.

Barang bukti minuman keras dan cosmetik dimusnahkan dengan mengunakan buldoser.

Pantauan Investigasi dutainfo.com pada tahun ini pemusnahan barang bukti sepanjang kurun waktu satu tahun 2018-2019 adalah yang terbanyak dimusnahkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Jakbar Bayu Adinugroho, Walikota Jakbar H Rustam Efendy, Kapolres Jakbar Hengki Haryadi Sik MH (diwakili), Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicakson S.Sos, (diwakili), Danramil Kembangan Kapten Inf Missin, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Putri Ayu SH MH, Kasi Intelijen Kejari Jakbar Edwin SH MH, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reofan Saragih SH MH dan para Jaksa.
(Hdr)

Foto: Kajari Jakbar Bayu Adhinugroho, Kasi Barang Bukti Putri Ayu, dan Kasi Intelijen Edwin saat pemusnahan barang bukti

Dari Mulai Narkoba Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: Kajari Jakbar Bayu Adhinugroho bersama Walikota Jakbar H Rustam Efendi saat pemusnahan barang bukti

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lakukan pemusnahan barang bukti dari mulai narkoba, Senjata Api, Senjata Tajam, CD Porno, Kosmetik, Buku Radikalisme, Obat Kuat pria, hingga Handphone, barang bukti kejahatan ini didapat sejak Desember 2018 hingga 2019.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).

“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho SH,MH, kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/10).

Masih kata Bayu, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.321 perkara dimana sebagain besar adalah tindak pidana narkotika sebanyak 1.149 perkara.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah ada ketetapan hukum atau inkrah,” ucapnya.

Kajari Bayu juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan tindak kejahatan.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH menambahkan, pihaknya memusnahkan barang bukti berasal dari kasus yang ditangani pada periode 2018 hingga Oktober 2019.

Pemusnahan barang bukti narkoba sendiri menggunakan mesin insinerator, ada juga yang dibakar bersama barang bukti lainnya.

Namun lanjut Putri Ayu, untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.

Barang bukti minuman keras dan cosmetik dimusnahkan dengan mengunakan buldoser.

Pantauan Investigasi dutainfo.com pada tahun ini pemusnahan barang bukti sepanjang kurun waktu satu tahun 2018-2019 adalah yang terbanyak dimusnahkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Jakbar Bayu Adinugroho, Walikota Jakbar H Rustam Efendy, Kapolres Jakbar Hengki Haryadi Sik MH (diwakili), Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicakson S.Sos, (diwakili), Danramil Kembangan Kapten Inf Missin, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Putri Ayu SH MH, Kasi Intelijen Kejari Jakbar Edwin SH MH, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reofan Saragih SH MH dan para Jaksa.
(Hdr)