Terkait Penanganan Kasus Kejagung Bakal Panggil Kejati Bali

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akan memanggil Kejaksaan Tinggi Bali, hal tersebut dengan kaitan penangganan kasus Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi.

“Ya pemanggilan Kejati Bali, dilakukan guna meminta perkembangan penanganan kasus itu dan mengkajinya secara langsung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (5/11/2019).

Masih kata Mukri, pihaknya akan mendalami kasus tersebut juga untuk mengetahui apakah ada kesalahan didalam penanganan kasus ini.

“Ya nanti kita minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologis penanganan perkara, lantas dikaji guna mengetahui kasus itu simetris tidak dengan tuntutan massa aksi,” ungkap Mukri.

Laporan dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan, sudah diterima Kejagung.

“Nanti laporan tersebut akan kami sampaikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tutupnya.
(Tim)

Ini Kata Kasat Narkoba Polres Jakbar Saat Pemusnahan Barang Bukti

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH saat memusnahkan barang bukti narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Resnarkoba, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, psikotropika H5, dan pil ekstasi, barang bukti ini hasil ungkap kasus Operasi Nila Jaya tahun 2019.

“Ya benar barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar, dan harus segera dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik, Msi, pada awak media, Selasa (5/11/2019).

Masih kata AKBP Erick, narkoba adalah musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut.

Narkoba ini merupakan hasil ungkap operasi Nila Jaya 2019 dengan barang bukti 37,9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11,900 pil psikotropika H5, dan 10 ribu pil ekstasi.

“Sabu 14 kg, 10 ribu pil Happy Five, dan 10 ribu pil ekstasi merupakan pengungkapan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dimana modusnya memanfaatkan momen Karhutla dan penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut,” kata Erick.

Dalam pengungkapan kasus terakhir kita berhasil mengungkap jaringan Internasional Malaysia-Indonesia via jalur lapas, di Mall wilayah Jakarta Selatan dan kita berhasil menanngkap 5 tersangka, dengan barang bukti 23 kg sabu dan 1900 pil Happy Five.

Pada Operasi Nila Jaya 2019 Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 37,9 kg sabu, ganja 4,6 kg, 10 ribu pil ekstasi, dan 11,900 pil Happy Five, ungkapnya.

Dari 20 tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat didalam ungkap kasus narkoba.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga akan memberikan tuntutan yang tinggi pada para tersangka narkoba ini sebagai bentuk efek jera.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Walikota Jakbar Rustam Effendy, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, pelawak Polo dan Tesy. (Elw/Hdr)

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dua diantaranya Ditembak Polisi

Foto: Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan saat diamankan Polsek Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Ungkap specialis curanmor Polsek Tamansari, Jakarta Barat amankan 6 pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Keenam pelaku berhasil diringkus polisi di hotel yang dijadikan tempat persembunyian.

“Ya ada 6 pelaku satu diantaranya perempuan,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly, pada awak media, Senin (4/11/2019).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Rango Siregar menambahkan, setelah beberapa hari melakukan pengintaian kegiatan kelompok pelaku termonitor diketahui pelaku kembali ke penginapan menggunakan 4 unit motor yang diduga hasil kejahatan.

“Selanjutnya tim Buser melakukan pengerebekan penginapan kelompok pelaku di hotel dan ditemukan 6 orang pelaku,” ungkapnya.

Setelah itu tim melakukan pengecekan dan pengeledahan sepeda motor yang dibawa para pelaku.

“Hasil pengeledahan ditemukan senjata api rakitan berisi 2 amunisi kaliber 9 mm beserta tiga set kunci leter T berikut 3 anak kunci,” ucap AKP Rango.

Masih kata AKP Rango, setelah pelaku dan BB diamankan, tim Buser melakukan pengembangan mencari barang bukti lainya dan TKP diamana saja kelompok pelaku melakukan curanmor.

Dalam proses pengembangan dua orang pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, karena membahayakan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan dibawa ke RSUD Tamansari guna mendapatkan pengobatan.

Dari pengakuan pelaku mereka sudah 10 kali melancarkan aksinya ditempat berbeda.

Diketahui pula seorang pelaku AS merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah divonis 2 tahun penjara.

Hingga saat ini para pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Jaksa KPK Dakwa Mantan Aspidum Kejati DKI Terima Suap

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, didakwa telah menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman.

“Terdakwa Agus Winoto sebagai pegawai negeri atau penyelengara negara selaku jaksa yang diangkat sebagai Aspidum Kejati DKI Jakarta telah menerima hadiah berupa uang Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Uang suap itu digunakan untuk menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Perisco dan Harry Suwanda beserta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Namun setelah beberap bulan perusahaan itu bangkrut dan ditutup karena Raymond terjerat masalah hukum.

Sendy Perisco akhirnya melaporkan Harry Suwanda dan Raymond ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan pengelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Hingga akhirnya tahun 2019 Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Harry dan Raymond Ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tepat tanggal 6 Maret 2019 berkas perkara keduanya dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdengar kabar bahwa tuntutan hukum terhadap Harry Suwanda dan Raymond adalah 2 tahun penjara.

“Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy Perisco, pengacara Alfin berkoordinasi dengan Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas hal ini dimaksudkan agar menurunkan rencana tuntutan terhadap Raymond dan Harry menjadi 1 tahun.

Setelah koordinasi lantas telah disepakati agar menyerahkan dokumen perdamaian beserta uang Rp 200 juta ke Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, lewat Jaksa Yadi.

Setelah uang Rp 200 juta diserahkan pada Yadi, kemudian Yadi menghubingi Jaksa Yuniar dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam ke Yuniar.

Setelah menyerahkan plastik warna hitam itu Yadi disuruh keluar dari ruangan Agus Winoto oleh Yuniar.

Menurut Jaksa KPK, Agus mengambil Rp 50 juta dan menyimpan di lemari, sedangkan Rp 150 juta dibawa dibawa oleh Agus.
(Tim)

Lima Orang Penyuplai Narkoba Di Cengkareng Dibekuk Polisi

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat menunjukan barang bukti narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali ungkap jaringan narkoba internasional perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat.

Selain menangkap lima tersangka, petugas juga mengamankan 23,6 kilo sabu di Mall Jakarta Selatan, dan juga mengamankan 1900 butir H5, selain itu mobil sedan ikut disita.

Lima tersangka yang diamankan dan diduga penyuplai narkoba di Komplek Permata Cengkareng yakni, YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG didepan RSUD Cengkerang Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan anggota kemudian berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yakni ANJ, AM, dan AJ, berikut barang bukti 7 bungkus plastik sabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik dan 5 unit hp.

“Pengakuan para tersangka bahwa narkoba ini diedarkan di kawasan komplek Permata Cengkareng,” ungkap AKBP Erick, Kamis (31/10/2019).

Masih kata Erick pola peredaran narkoba di sekitar kampung ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada didalam komplek ambon permata, melainkan bergeser di sekitar kawasan perkampungan komplek permata.

“Dari hasil pemeriksaan 4 orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional,” katanya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapas, dan anggota kami berhasil mendapat informasi akan ada transaksi lanjutan narkoba dalam jumlah besar di Mall bilangan Jakarta Selatan.

Kemudian anggota berhasil menangkap SS di Mall dengan barang bukti sabu 23,6 kilo.

“Barang buktinya sabu 23,6 kilo dan satu unit mobil sedan,” terang Erick.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)