Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Bank Century

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Buronan Stefanus kabur sejak 2014, dia diamankan tim Intelijen Kejagung di rumah makan Jakarta.

“Ya benar buronan ini langsung dibawa menuju Lapas Salemba guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan atas perbuatanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (30/10/2019).

Masih kata Mukri, penangkapan buronan itu berdasarkan dari informasi yang diterima Intelijen Kejaksaan yang memberikan informasi bahwa Stefanus tengah berada di rumah makan.

“Tepatnya Selasa 29 Oktober 2019, tim intelijen melakukan penangkapan terhadap Stefanus,” ungkapnya.

Penangkapan buronan Stefanus juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : No 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014.

Dia (Stefanus) dinyatakan bersalah bersama kedua terdakwa lainnya yakni Umar Muchsin dan R Mas Johanes Sarwono.

Untuk Stefanus hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan tertangkapnya buronan Stefanus Farok Nurtjahja ini merupakan buronan yang ke 346 dan merupakan program Tabur 31.1 Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.