Pemeriksaan Kajari Jaksel Diambil Alih Kejagung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, akhirnya mengambil alih pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna diperiksa terkait dugaan pertemuan dengan pengacara terpidana Djoko Tjandra.

“Ya pemeriksaan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, melalui siaran pers, Kamis (23/7/2020) malam.

Masih kata Hari, setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriyatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pada Rabu 15 Juli 2020, kemudian keesokan harinya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memeriksa Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriyatna.

“Pemeriksaan itu perlu dilakukan karena Anita adalah pengacara terpidana Djoko Tjandra,” ucapnya.

Jadi pemeriksaan itu sangat perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra, sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009 dalam amar keputusan antara lain menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama dua tahun, namun hingga saat ini Djoko Tjandra belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor.

Disaat proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejati DKI, Jakarta, lantas muncul foto yang diduga Anita Kolopaking bersama seorang wanita diisukan Jaksa dari Kejagung RI.

“Oleh sebab informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI, Jakarta, dan melibatkan jaksa di Kejagung maka pemeriksaan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Untuk Kajari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, juga telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Tangkap 3 Pelaku Begal Motor dan Penadah

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang tersangka begal motor dan seorang penadah di Tanjung Duren Jakarta Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Penangkapan itu dilakukan setelah mereka merampas sepeda motor korban di Jalan Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim AKP Mubarok mengatakan, adapun ketiga pelaku yakni SC (19), RP (17), dan TW (23). Ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing.

Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga membekuk RH (penadah) di rumahnya Curug Petir Depok, Jawa Barat.

“Para pelaku dan penadah motor curian berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing,” ungkap Kompol Agung, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kompol Agung, sebelum melakukan aksinya tiga tersangka SC, RP dan TW berkumpul ditanah kosong dan mereka sepakat mencari target untuk dijadikan korban begal sepeda motor dengan menggunakan clurit.

Saat melintas di Jalan Sekretaris tersangka TW melihat korban mengendarai sepeda motor lalu memepet motor korban sambil menodongkan clurit kepada korban.

“Karena ketakutan korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur para tersangka,” tutur Agung.

Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Tanjung Duren hingga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, motor dijual kepada RH dirumahnya Curug Petir Depok, seharga Rp 1.800.000.

“Dari hasil jual motor masing-masing tersangka dibagikam Rp 400 ribu sisanya mereka belikan miras,” katanya.

Sementara pengakuan RH membeli motor hasil kejahatan untuk digunakan istrinya.

“Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
(Chand/Hdr)

Jaksa Kasus Novel Baswedan Diperiksa Komjak

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Kejaksaan, memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait penanganan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Ya semua tim JPU dipanggil ada 6 orang, semua hadir,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, pada awak media, Kamis (23/7/2020).

Masih kata Barita, tim JPU akan diklarifikasi mengenai aduan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait tuntutan 1 tahun atas pelaku penyerang Novel.

“Pemeriksaan terhadap 6 orang JPU itu dilakukan sejak pukul 9.00 WIB,” kata Barita Simanjuntak.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan pengaduan, putusan kan sudah minggu lalu, maka ini kesempatan kita,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan, Komisi Kejaksaan juga telah memeriksa Novel Baswedan, atas laporannya perihal tuntutan ringan terhadap penyerangnya.

Diketahui pula, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun kedua terdakwa divonis lebih berat oleh hakim, terdakwa Rahmat 2 tahun penjara, dan Ronny dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Tahan Pejabat OJK

dutainfo.com-Jakarta: Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berinisial DIW ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, diduga melakukan korupsi.

DIW merupakan Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur ) pada Departemen Pengawas Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

“Ya benar Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 An.

DIW,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Masih kata Nirwan, kasus ini bermula pada tahun 2019 saat itu DIW menjadi tim pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk, yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cab Surabaya, pelaksana tugas DIW tidak memasukan 5 samping debitur dalam Matriks Konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

“Dengan kesepakatan diberikan oleh PT Bank Bukopin Tbk, fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar,” ungkap Nirwan.

Guna kepentingan penyidikan kepada DIW, penyidik Kejati DKI, Jakarta, melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, tutup Nirwan Nawawi.
(Tim)

Jampidsus Kejagung: Pengejaran buron Djoko Tjandra Wewenang Polri

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ali Mukartono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI akan menyerahkan pengejaran buron Djoko Tjandra ke Polri, dikarenakan hanya Polri yang memiliki wewenang berkomunikasi dengan Interpol.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ali Mukartono dalam rapat bersama Kemenkopolhukam dan Polri.

“Ya kami hanya fokus ke perkara Djoko Tjandra saja saat rapat itu, jadi bukan terkait dengan pelariannya, itu institusi lain, kami kan yang menangani perkaranya, jadi itu yang kami bahas di Kemenkopolhukam,” ujar Ali Mukartono, pada awak media, Selasa (21/7/2020).

Jadi Kejaksaan Agung dalam hal ini hanya fokus menangani perkaranya Djoko Tjandra, ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejagung RI pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, pihak Kejaksaan Agung pernah menahan Joko akan tetapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan kerena perbuatan itu bukan pidana akan tetapi perdata.

Djoko Tjandra dinyatakan buron hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan belum diketahui keberadaanya.
(Tim)