dutainfo.com-Jakarta: Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berinisial DIW ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, diduga melakukan korupsi.
DIW merupakan Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur ) pada Departemen Pengawas Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
“Ya benar Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 An.
DIW,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Masih kata Nirwan, kasus ini bermula pada tahun 2019 saat itu DIW menjadi tim pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk, yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cab Surabaya, pelaksana tugas DIW tidak memasukan 5 samping debitur dalam Matriks Konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
“Dengan kesepakatan diberikan oleh PT Bank Bukopin Tbk, fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar,” ungkap Nirwan.
Guna kepentingan penyidikan kepada DIW, penyidik Kejati DKI, Jakarta, melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, tutup Nirwan Nawawi.
(Tim)