Pelaku Jambret Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Polsek Palmerah

Foto: tersangka penjambretan saat diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret yang sempat viral di media sosial bebarapa waktu lalu.

Dalam rekaman video CCTV berdurasi kurang lebih 52 detik itu tampak pelaku sedang mengamati disekitar lokasi.

Tak berapa lama pelaku menemukan target dan melaksanakan aksi pejambretan kepada seorang wanita yang diketahui bernama Fitriyah (33).

“Ya benar kami telah mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Jalan Anggrek, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, Sabtu (25/7/2020).

Masih kata Kompol Supriyanto, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Palmerah, petugas langsung melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ali Barokah.

Dari hasil penyelidikan di TKP mengarah ke Jalan KS Tubun sesuai informasi adanya keberadaan pelaku dialamat tersebut.

“Pelaku berinisial MF (24), kita amankan Kamis kemarin dirumahnya di Jalan KS Tubun,” ungkapnya.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Didalam rekaman CCTV itu memperlihatkan tersangka MF menggunakan sepeda motor untuk melakukan kejahatan.

Saat kejadian korban yang sedang berjalan sembari bermain ponsel yang kemudian datang pelaku merebut ponsel dari genggaman tangan korban.

“Usai melakukan penjambretan pelaku langsung melarikan diri,” kata Supriyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kini MF harus meringkuk di tahanan Polsek Palmerah.
(Elw/Hdr)

Hakim Vonis 14 Tahun Penjara 3 Oknum BNN Penjual Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Jakarta Utara memvonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang jual berkilo-kilo narkotika jenis sabu, ketiganya berinisial S, AM dan MH.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut seperti dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020). Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan berulang-ulang kali sejak 2019.

Kronologis pada 26 Agustus 2019, MH bertemu dengan AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta, MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar via transfer secara bertahap.

Selanjutnya 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram.

MH dan S bertemu disebuah apartemen diwilayah Kalibata, Jaksel.

MH menyerahkan uang Rp 130 juta, S kemudian memberikan sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap via transfer rekening bank.

Lanjut MH bergeser ke Apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Berlanjut pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu kembali di Kalibata, MH menyerahkan uang Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Besok paginya MH, ditangkap Tim Polda Metro Jaya di Apartemennya, selanjutnya Tim Polda Metro Jaya meringkus S dan AM.

Proses hukum terhadap Ketiganya berjalan dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Dodong Imam Rusdani.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.
(**)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Pemalak Supir Truk

Foto: Para pelaku pemalakan sopir truk saat diamankan Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui akun resmi Instagram @polres_jakbar terkait adanya pemalakan yang dilakukan sekelompok orang kepada sopir truk ekspedisi diwilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Ka Tim 2 Briptu Helmi berhasil menangkap 6 pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota yang rutin melaksanakan Turjawali berhasil mengamankan enam pelaku pemalakan,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Jumat 24/7/2020).

Dalam aksinya pelaku memaksa minta uang kepada sopir yang melintas dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir, guna menakuti korbanya.

“Keenam pelaku sudah kita serahkan pada Unit Reskrim Polres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menerima penyerahan para pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada beberapa sopir yang melintas.

“Ya benar ada 6 orang pelaku, senjata tajam, dan karcis yang diduga untuk melakukan aksi pemalakan, kami menerima penyerahan dari tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat,” kata Teuku Arsya.

Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain uang sejumlah Rp 170.500, 1 sepeda motor, 1 senjata tajam dan selembaran karcis diduga untuk pemalakan, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Penyidik Bareskrim Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Ke Kejati DKI Jakarta

Foto: Tersangka kasus pembobolan bank BNI 1,7 triliun Maria Lumowa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Lumowa, permohonan pengajuan itu ditujukan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Adapun permohonan perpanjangan masa penahanan itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Nomor B3559. VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Pihak penyidik mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

“Ya sesuai surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta guna mengajukan permohonan perpanjangan penahanan Maria Lumowa selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 29 Juli- 7 September 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada awak media, Jumat (24/7/2020).

Selain itu Kombes Ahmad Ramadhan, menambahkan, hingga saat ini Maria Lumowa masih diperiksa di Bareskrim Polri, dan dalam keadaan sehat.
(Tim)

Bidang Pengawasan Kejagung RI Periksa Jaksa Pinangki Terkait Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa wanita dari Kejaksaan Agung RI, Pinangki, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, terkait fotonya yang beredar di media sosial bersama dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara buronan Tjoko Tjandra.

“Ya yang bersangkutan (Pinangki) saat ini diperiksa oleh Bidang Pengawasaan Kejagung, terkait fotonya beredar di media sosial dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (24/7/2020).

Masih kata Hari, muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga pengacara Anita Kolopaking, dengan jaksa wanita yang bernama Pinangki yang didalam berita tersebut telah disebut seorang jaksa pada Kejaksaan Agung RI.

“Viral tentang Pinangki itu saat bidang pengawasan kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang juga terkait dengan pengacara Tjoko Tjandra,” ungkap Hari.

Selain memeriksa Jaksa Pinangki, bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI juga memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan.

Seperti diketahui sebelumya terpidana Djoko Tjandra kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, yang hingga kini masih buron sempat membuat heboh, tak hanya petinggi kepolisian yang terlibat, pihak Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pejabatnya yang diduga berkaitan dengan buronan Djoko Tjandra.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriyatna diperiksa secara internal.

“Sekecil apapun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” tegas ST Burhanuddin.
(Tim)