
Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ali Mukartono (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI akan menyerahkan pengejaran buron Djoko Tjandra ke Polri, dikarenakan hanya Polri yang memiliki wewenang berkomunikasi dengan Interpol.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ali Mukartono dalam rapat bersama Kemenkopolhukam dan Polri.
“Ya kami hanya fokus ke perkara Djoko Tjandra saja saat rapat itu, jadi bukan terkait dengan pelariannya, itu institusi lain, kami kan yang menangani perkaranya, jadi itu yang kami bahas di Kemenkopolhukam,” ujar Ali Mukartono, pada awak media, Selasa (21/7/2020).
Jadi Kejaksaan Agung dalam hal ini hanya fokus menangani perkaranya Djoko Tjandra, ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejagung RI pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, pihak Kejaksaan Agung pernah menahan Joko akan tetapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan kerena perbuatan itu bukan pidana akan tetapi perdata.
Djoko Tjandra dinyatakan buron hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan belum diketahui keberadaanya.
(Tim)