Seorang Remaja Menjadi Korban Penusukan Geng Motor Di Jakarta Barat

Foto: Polisi saat meminta keterangan korban

dutainfo.com-Jakarta: Seorang remaja berinisial A (17), menjadi korban penusukan oleh sekelompok geng motor yang inggin membegal sepeda motor korban di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (29/1/2021) dinihari.

Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan oleh warga sekitar yang mengetahui adanya aksi begal, para pelaku pun langsung melarikan diri, dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

Unit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Barat, yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP pada Jumat (29/1) malam menghadirkan korban berinisial A.

“Ya benar korban saat itu berboncengan dengan salah satu rekan wanitanya, kemudian dipepet oleh sekitar delapan orang menggunakan 3 motor,” ujar Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy, Sabtu (30/1/2021).

Korban melawan para pelaku pelaku demi menyelamatkan HP yang ada di sakunya karena pelaku berusaha merebut namun uang senilai Rp 10 ribu berhasil diambil para pelaku dan dalam keadaan terluka korban ditinggalkan.

“Sepeda motor tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Saat para pelaku kabur, warga sekitar berhasil mengamankan satu pelaku, namun pihaknya belum bisa membeberkan identitas karena masih dalam pengembangan dan pemeriksaan intensif.

“Korban luka dipunggung ada 3 jahitan,” tutupnya.

Sementara korban A mengaku dirinya tidak tahu kalau sedang diintai oleh segerombolan geng motor sebab saat itu ia bersama rekan wanita mau kerumah salah satu temanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Saya lihat ramai, terus saya dipepet dan digebuki serta ditusuk karena hp saya mau diambil,” terangnya.

Beruntung teman wanitanya berhasil melarikan diri ketika ia sedang digebuki oleh sekelompok geng motor, ia juga mengaku para pelaku pengeroyokan dirinya sudah berusia dewasa semua.

“Lebih gede dari saya orangnya, ada delapan orang, saya gak kenal sama mereka,” tutup dia.

(Chand/elw)

Di Sidang Sengketa Tanah Semanan Kuasa Hukum Penggugat Klaim Kami Punya Bukti Kuat

dutainfo.com-Jakarta: Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dengan perbuatan melawan hukum antara ahli waris Nilam Bin Idup melawan para tergugat PT Catur Marga Utama, dengan Kantor Notaris Nurhasanah serta Badan Pertahanan Negara, Jakarta Barat, tengah memasuki persidangan babak baru.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/1/2021), para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang dilayangkan ahli waris Nilam Bin Idup.

Tergugat satu yakni PT Catur Marga Utama, dan Kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua, diwakili advocat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu point jawaban menyatakan PT CMU berasalan telah membeli tanah tersebut dari PT Citra Adyapataka via transaksi di Kantor Notaris Nurhasanah pada Tanggal 29 April 2013.

Menanggapi hal itu kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong, mengklaim pihaknya mempunyai bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN Jakarta Barat, mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 masih nama Nilam Bin Idup.

“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998, pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam Bin Idup guna transaksi dengan PT CMU di Kantor Notaris Nurhasanah? Saya yakin majelis hakim dalam hal ini akan membatalkan akta jual beli lahan tersebut,” ungkap Madsanih, Sabtu (30/1/2021).

Masih lanjut Madsanih, berdasarkan jawaban PT CMU terkait transaksi itu mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kuswati dan Tirtaguna.

“Ini adalah tidak benar bahwa ahli waris telah menjual tanahnya dengan kedua orang tersebut, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini diperkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam Bin Idup yang saat ini masih sehat,” katanya.

Hal tersebut diperkuat lagi oleh anak-anak almarhum yang mengatakan hal sama, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun.

“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertanggungjawab, mereka dengan sengaja merekayasa surat – surat dan dokumen orang tua klien kami, guna memperoleh keuntungan pribadi,” tutup Madsanih. (Tim)

Ini Kata Kapolsek Tambora Jakbar, Saat Ops Tibmask

Foto: Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, saat memantau operasi yustisi diwilayah Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memutus pandemi Covid-19, di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Tiga Pilar Tambora yakni Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora, terus melaksanakan operasi yustisi, yang digelar di Jalan Bandengan Selatan dan Fly Over Angke Jembatan Lima, Jakarta Barat, Sabtu (30/1/2021).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu,” ujar Kompol Faruk.

Masih kata Kompol Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman,” ungkapnya. (Elw/Hdr)

Kejari Jakbar Bantu Tim Tabur Kejagung Tangkap 2 Terduga Penyuap Pejabat Dinkes Prov Sultra

Foto: Terduga pelaku pemberi suap kepada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI, Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung , Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengamankan dua orang terduga kasus korupsi, penyuapan ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengadaan alat pemeriksaan virus Covid-19, yakni Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya.

“Ya benar keduanya ditangkap pada Senin 25 Januari 2021 di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021).

Masih kata Leonard, penangkapan keduanya dilakukan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terduga Teddy Gunawan dan Imel Aditya, menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” ungkap Leonard.

Masih lanjut Leonard, keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang Rp 431 juta.

“Terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR/Reagent), Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700- dan Rp 1.360.884.0000,” kata Kapuspenkum Leonard.

Tim penyidik Kejaksaan Sultra langsung memeriksa kedua pelaku di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kendari.

Proses penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

(Tim)

Tangani Perkara Rizieq Shihab, 16 Jaksa Sudah disiapkan Kejagung

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 16 jaksa guna menangani perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.

“Ya dan kami telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, saat rapat Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Masih kata Fadil, pihak Kejaksaan akan sangat berhati-hati didalam membaca berkas perkara Rizieq Shihab, dan akan terus mencari petunjuk serta koordinasi dengan penyidik Mabes Polri.

Hingga saat ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, diantaranya kasus Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lainnya yang berkaitan dengan Rizieq Shihab.

“Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun,” ungkapnya. (Tim)