Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 16 jaksa guna menangani perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.
“Ya dan kami telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, saat rapat Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Masih kata Fadil, pihak Kejaksaan akan sangat berhati-hati didalam membaca berkas perkara Rizieq Shihab, dan akan terus mencari petunjuk serta koordinasi dengan penyidik Mabes Polri.
Hingga saat ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, diantaranya kasus Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lainnya yang berkaitan dengan Rizieq Shihab.
“Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun,” ungkapnya. (Tim)