dutainfo.com-Jakarta: Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dengan perbuatan melawan hukum antara ahli waris Nilam Bin Idup melawan para tergugat PT Catur Marga Utama, dengan Kantor Notaris Nurhasanah serta Badan Pertahanan Negara, Jakarta Barat, tengah memasuki persidangan babak baru.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/1/2021), para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang dilayangkan ahli waris Nilam Bin Idup.
Tergugat satu yakni PT Catur Marga Utama, dan Kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua, diwakili advocat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu point jawaban menyatakan PT CMU berasalan telah membeli tanah tersebut dari PT Citra Adyapataka via transaksi di Kantor Notaris Nurhasanah pada Tanggal 29 April 2013.
Menanggapi hal itu kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong, mengklaim pihaknya mempunyai bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN Jakarta Barat, mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 masih nama Nilam Bin Idup.
“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998, pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam Bin Idup guna transaksi dengan PT CMU di Kantor Notaris Nurhasanah? Saya yakin majelis hakim dalam hal ini akan membatalkan akta jual beli lahan tersebut,” ungkap Madsanih, Sabtu (30/1/2021).
Masih lanjut Madsanih, berdasarkan jawaban PT CMU terkait transaksi itu mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kuswati dan Tirtaguna.
“Ini adalah tidak benar bahwa ahli waris telah menjual tanahnya dengan kedua orang tersebut, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini diperkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam Bin Idup yang saat ini masih sehat,” katanya.
Hal tersebut diperkuat lagi oleh anak-anak almarhum yang mengatakan hal sama, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun.
“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertanggungjawab, mereka dengan sengaja merekayasa surat – surat dan dokumen orang tua klien kami, guna memperoleh keuntungan pribadi,” tutup Madsanih. (Tim)