Foto: Terduga pelaku pemberi suap kepada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI, Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung , Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengamankan dua orang terduga kasus korupsi, penyuapan ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengadaan alat pemeriksaan virus Covid-19, yakni Teddy Gunawan Joedistira dan Imel Anitya.
“Ya benar keduanya ditangkap pada Senin 25 Januari 2021 di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021).
Masih kata Leonard, penangkapan keduanya dilakukan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Terduga Teddy Gunawan dan Imel Aditya, menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” ungkap Leonard.
Masih lanjut Leonard, keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang Rp 431 juta.
“Terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan covid-19 (RT-PCR/Reagent), Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700- dan Rp 1.360.884.0000,” kata Kapuspenkum Leonard.
Tim penyidik Kejaksaan Sultra langsung memeriksa kedua pelaku di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kendari.
Proses penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
(Tim)