Kedapatan Tidak Menggunakan Masker 22 Warga Ditindak Petugas Gabungan Tambora, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yakni Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil menjaring 22 warga yang kedapatan tidak memakai masker di Jl Kaliber Roamalaka, Jakarta Barat, Minggu (14/3/2021).

Dalam operasi yustisi masker ini 21 pelanggar protkes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan 1 orang memilih membayar administrasi.

“Ya benar kegiatan operasi yustisi ini merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Masih kata Faruk, pihaknya bersama, Koramil, Polsek dan Kecamatan Tambora mendapati sebanyak 22 warga tidak menggunakan masker.

“Kami bersama tiga pilar Tambora, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

Kami juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya Tambora, untuk dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan terkait Covid-19, tutup Faruk. (Hdr/elw)

Buronan Kasus UU Kesehatan, Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, berhasil menangkap buronan terpidana kasus Undang-Undang Kesehatan bernama Husnatur Khadar Alias Asna, pada Jumat (12/3/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap terpidana buron selama dua tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejari Jakarta Timur, tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (13/3/2021).

Masih kata Ashari Syam, penangkapan buronan ini merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2594 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018.

“Dalam putusan MA tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” ungkap Ashari.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Selanjutnya terpidana Husnatur dijatuhi hukuman delapan bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tim Intelijen Kejati DKI, Jakarta, selanjutnya menyerahkan buronan ini kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung RI, Periksa WNA Direktur PT Danmar Explorindo Terkait Kasus Asabri

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, terus bekerja dan mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti-bukti lainya terkait tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kali ini penyidik Kejagung, memeriksa Direktur PT Danmar Explorindo, Daniel Madre pada Jumat (12/3/2021).

Daniel Madre, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Ya benar pemeriksaan sebagai saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi di PT Asabri,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Jumat (12/3).

Masih kata Leonard, semula Daniel Madre diperiksa pada 1 Maret, namun tidak hadir lantaran harus mengurus pekerjaan di Australia, maka penyidik baru hari ini bisa memeriksa saksi.

“Jadi baru hari ini saksi memenuhi panggilan penyidik Kejagung,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 23 Triliun. (Tim)

Penyidik Jampidsus Kejagung, Periksa Petinggi Sriwijaya Air

dutainfo.com-Jakarta: Dalami aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung RI, tengah memeriksa petinggi Sriwijaya Air, sebagai saksi.

“Ya ada transaksi yang dicek penyidik, ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang itu pasti ada,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara. Kamis (11/3/2021).

Diketahui pada Selasa (9/3/2021), penyidik Kejagung, telah memeriksa sedikitnya lima saksi terkait dugaan korupsi Asabri, yakni Wakil Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL.

Selanjutnya pada Rabu (10/3/2021), penyidik juga kembali memeriksa sejumlah saksi, total terdapat 9 orang saksi, dan juga ada petinggi Sriwijaya Air berinisial FL dan HL.

“Pemeriksaan FL dan HL masih terkait dengan pemeriksaan Wakil Komisari Utama Sriwijaya Air CL,” ungkap Febrie.

Semua yang diperiksa sambung Febrie adalah orang-orang yang terkait dengan transaksi di PT Asabri.

“Semua yang diperiksa tentu ada keterkaitannya,” ungkapnya.

Aliran dana yang tengah ditelusuri penyidik tersebut berasal dari salah satu tersangka Asabri.

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri, tutup Febrie.(Tim)

Ini Kata Kajari Sabang Terkait Penetapan Tersangka Eks Kadishub Sabang

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), dan Pelumas, serta suku cadang tahun anggaran 2019, oleh Kejaksaan Negeri Sabang.

“Ya benar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sabang, kasus dugaan korupsi ini bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang, anggaran 2019 dengan total sebesar Rp 1.567.456.331,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, pada awak media, Rabu (10/3/2021).

Masih kata Choirun, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik Kejari Sabang, telah menetapkan dua tersangka yakni Iskandar mantan Kadishub Sabang, selaku pengguna anggaran, dan SH manager SPBU Cot Ba’U.

“Terkait dugaan korupsi ini penyidik Kejari Sabang telah menetapkan 2 orang tersangka IS dan SH,” ungkap Kajari Sabang Choirun Parapat.

Namun demikian, sambung Choirun, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainya, jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru.

Penetapan kedua tersangka itu dilakukan penyidik setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyidikan mereka koperatif terhadap panggilan penyidik Kejari Sabang.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena selama proses penyidikan sebagai saksi mereka koperatif,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan perhitungan kerugian daerah oleh Inspektorat Kota Sabang dengan nilai kerugian mencapai Rp 577.295.631. (Hdr/tim)