Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), dan Pelumas, serta suku cadang tahun anggaran 2019, oleh Kejaksaan Negeri Sabang.
“Ya benar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sabang, kasus dugaan korupsi ini bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang, anggaran 2019 dengan total sebesar Rp 1.567.456.331,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, pada awak media, Rabu (10/3/2021).
Masih kata Choirun, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik Kejari Sabang, telah menetapkan dua tersangka yakni Iskandar mantan Kadishub Sabang, selaku pengguna anggaran, dan SH manager SPBU Cot Ba’U.
“Terkait dugaan korupsi ini penyidik Kejari Sabang telah menetapkan 2 orang tersangka IS dan SH,” ungkap Kajari Sabang Choirun Parapat.
Namun demikian, sambung Choirun, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainya, jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan penyidik setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyidikan mereka koperatif terhadap panggilan penyidik Kejari Sabang.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena selama proses penyidikan sebagai saksi mereka koperatif,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan perhitungan kerugian daerah oleh Inspektorat Kota Sabang dengan nilai kerugian mencapai Rp 577.295.631. (Hdr/tim)