Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung RI Tangkap Buronan Kasus Alat Lab Politeknik Negeri Ambon

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, berhasil menangkap buronan 9 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009, M Latuconsina alias Jon menjadi buronan sejak 2012.

“Ya benar Tim Tabur gabungan Kejagung dan Tim Kejati Yogyakarta serta Tim Tabur Kejari Sleman, berhasil menangkap buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Muhammad Latuconsina alias Jon,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/3/2021).

Terpidana Jon, diamankan di Jalan Merpati, Sleman, Yogyakarta pada siang ini.

“Terpidana Jon merupakan buronan pada Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.

Masih sambung Kapuspenkum Kejagung Leonard, terpidana M Latuconsina selaku Dietektur CV Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pada saat bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, sehingga merugikan keuangan negara Rp 616.072.728.00, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana M Latuconsina alias Jon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutupnya. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung RI Periksa Asisten Deputi Pasar Saham

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan, Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, memeriksa tiga saksi, salah satunya EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya ada T selaku Dealer PT Panin Asset Management dan DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investment Management, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (17/3/2021).

“Pemeriksaan para saksi ini guna mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang sedang ditangani penyidik Kejagung RI,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selain itu sambung Leonard, pemeriksaan saksi ini juga guna mencari fakta hukum dan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. (Tim)

Kajari Sabang Pimpin Gelar Apel WBK

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat saat penandatanganan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Halaman Kejari Sabang.

dutainfo.com-Sabang: Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, gelar apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), untuk Kejaksaan Negeri Sabang yang lebih baik, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Pada Rabu (17/3/2021).

Setelah melaksanakan apel kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh personel Kejari Sabang, hal tersebut sebagai bukti komitmen, masing-masing guna mendukung dan mengamalkan 6 area perubahan sebagaimana rekomendasi bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI pada rakernas Kejaksaan RI tahun 2018, serta peraturan Menpan-RB.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas ini tidaklah hanya seremonial belaka, namun dia berharap agar dapat memperbaharui komitmen bersama tersebut.

“Kami selaku pimpinan berharap semua pegawai Kejari Sabang, untuk terus konsisten dan semangat serta menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas selaku aparat Kejaksaan serta menjadi pelayanan masyarakat Sabang dengan sepenuh hati memberikan yang terbaik,” ungkap Choirun Parapat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara sebagai bentuk semangat bersama guna menuju Kejari Sabang dengan pelayanan publik yang bersih dari praktik Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi. Demi marwah dan kewibawaan institusi yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Hdr)

Mantan Kajari Inhu Riau Divonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonis hakim PN Pekanbaru, 5 tahun penjara, di kasus perkara pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Vonis 5 tahun penjara ini dibacakan oleh hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021), yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

Mantan Kajari Inhu, Hayin Suhikto dinilai hakim melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

Terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan, bunyi putusan majelis hakim.

Selanjutnya terdakwa Hayin, diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum dua staf Hayin yakni, Kasi Pidsus Ostar Alpansari, dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua staf itu juga terbukti bersalah terlibat dalam pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kita berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan agar semua Jaksa dapat bekerja secara profesional,” tutupnya. (Tim)

Jaksa Agung RI: Jampidmil Kejagung Jenderal TNI Bintang 3

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jabatan Baru di Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan sedang menunggu nama yang akan diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Hingga kini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI,” ujar Burhanuddin, kepada awak media di Kejaksaan Agung RI, Senin (15/3/2021).

Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga kini kami telah menyusun struktur organisasi Jampidmil, nanti posisi Jampidmil akan di jabat Jenderal TNI berbintang tiga, dan ada 30 Kolonel untuk mengisi jabatan di Jampidmil.

“Kalau nanti diajukan dari sana Jenderal bintang dua, maka disini naik bintang tiga,” ungkapnya.

Pembentukan Jampidmil bertujuan membantu tugas Jaksa Agung RI dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat militer.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, membentuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.(Tim)