Jaksa Agung: Apabila Buni Yani Banding, Jaksa upayakan Banding Juga 

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh Buni Yani, setelah amar putusan kasus ujaran kebencian telah diputuskan.

” Ya kita masih menunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengadakan upaya banding, JPU nya pun akan mengupayakan banding juga,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media, di Kejaksaan Agung RI (15/11).

Kita lihatlah bagaimana perkembangan kedepan ya, tegas Prasetyo.

Seperti diketahui dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan megedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Adapun hal yang memberatkan bagi Buni Yani adalah perbuatanya telah menimbulkan keresahan dan tak megakui kesalahannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Buni Yani adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah amar putusan di bacakan hakim, Buni Yani merasa kecewa dan mengatakan dirinya tidaklah bersalah. (Hdr/tim)

Terkait SPDP Pimpinan KPK, Jaksa Agung Akan Profesioanal 

Foto: Gedung  Bundar Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akan meneliti secara objektif apabila berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, namun pihak Kejaksaan Agung baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

” Ya kita masih menunggu karena bola masih di tangan penyidik, baru hanya sebatas SPDP saja,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo Rabu (15/11/2017).

Saat berkas sudah diterima, maka pihaknya akan meneliti secara objektif, kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya kita lanjutkan, namun kalau tidak ya tidak kita lanjutkan, ungkap Praset yo.

Pasti dan tentu pihak Kejaksaan Agung akan profesioanal, proporsional menangani perkara itu, tidak mungkin yang benar dinyatakan salah, tegas Jaksa Agung.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa (7/11/2017).

Kepada kedua pimpinan KPK itu dituduhkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Sementara Ketua KPK Ag us Rahardjo mengatakan tidak ada unsur pidananya dirinya dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat.

” Ya tidak ada unsur pidananya,” itu kan terkait surat yang dikeluarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang guna memperpanjang pencekalan Setyo Novanto dan tak ada keterkaitan sama sekali dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu, ujar Agus Rahardjo pada awak media saat di Kejaksaan Agung menghadiri pelantikan pejabat eselon I. (Hdr/Tim)

Dittipidkor Mabes Polri, Serahkan Tersangka Alkes Ke Kejari 

Foto: Gedung Bareskrim Mabes Polri

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dasar di Ditjen Bin kesmas Kementerian Kesehatan, telah rampung diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

” Ya telah rampung atas nama tersangka Ateng Hermawan, jabatan tahun 2006 sebagai manajer institusi atau manajer trading, merangkap kepala cabang pedagang besar farmasi PT Kimia Farma Trading And Distribution cabang Jakarta Majapahit,” ungkap Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).

Tersangka Ateng berikut barang bukti berupa alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasinya, dan uang Rp 7,8 miliar, sudah diserahkan penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berkas perkara Ateng Hermawan sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejagung pada Selasa, 31 Oktober 2017, ucap Kombes Arief.

Ateng Hermawan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (tim)

Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Tewas 

dutainfo.com-Jakarta: NW (25), seorang ibu kandung diduga menganiaya anak kandungnya hingga tewas (11/11/2017).

Anak kandungnya GW (5) menderita luka memar di bagian tubuhnya, saat di bawa ke Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat, sang anak menghembuskan nafas terakhirnya saat diperiksa dokter, terdapat luka memar dibagian kaki dan tangan kanan dan kirinya, serta ditemukan bekas ikatan tali di bagian tangan dan kaki.

” Ya penyebab kematian GW adalah karena dianiaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu pada awak media.

Masih kata Edy dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditemukan beberapa potongan tali rafia yang diduga bekas mengikat korban.

Kami juga masih memeriksa beberapa saksi diantaranya Mariono yang berprofesi sebagai pengojek online, NW memesan ojek online ini minta diantar ke RS Graha Kedoya, dengan membawa serta korban GW yang tak lain adalah anak kandungnya, dalam keadaan kondisi melemah, ungkap AKBP Edy.

Sesampai di Rumah Sakit, GW dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter, tambah Edy.

Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Metro Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat. (Hdr/iyl)

Ini Kata Jaksa Agung, soal Wakil Jaksa Agung 

Foto: Jaksa Agung M Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan saat ini jabatan Wakil Jaksa Agung sudah dalam pengajuan dan sudah ditentukan oleh Presiden JokoWidodo.

Sudah lebih dari setahun jabatan Wakil Jaksa Agung kosong, posisinya hanya diisi pelaksana tugas yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo.

“Ya nanti saja pokoknya sudah ada di kantong saya nama itu,” ungkap M Prasetyo Juma’at (10/11).

Nanti orang yang akan menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung, akan dilantik oleh Presiden. Dan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai jabatan itu.

Bapak Presiden Joko Widodo sudah menandatangani, tinggal menunggu pelantikannya saja, ya dalam waktu dekat lah, ucap  Jaksa Agung Prasetyo.

Ditanya nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung, Prasetyo enggan membukanya, nantilah, tutup nya. (iyl/tim)