Foto: Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akan meneliti secara objektif apabila berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, namun pihak Kejaksaan Agung baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
” Ya kita masih menunggu karena bola masih di tangan penyidik, baru hanya sebatas SPDP saja,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo Rabu (15/11/2017).
Saat berkas sudah diterima, maka pihaknya akan meneliti secara objektif, kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya kita lanjutkan, namun kalau tidak ya tidak kita lanjutkan, ungkap Praset yo.
Pasti dan tentu pihak Kejaksaan Agung akan profesioanal, proporsional menangani perkara itu, tidak mungkin yang benar dinyatakan salah, tegas Jaksa Agung.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa (7/11/2017).
Kepada kedua pimpinan KPK itu dituduhkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Sementara Ketua KPK Ag us Rahardjo mengatakan tidak ada unsur pidananya dirinya dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat.
” Ya tidak ada unsur pidananya,” itu kan terkait surat yang dikeluarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang guna memperpanjang pencekalan Setyo Novanto dan tak ada keterkaitan sama sekali dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu, ujar Agus Rahardjo pada awak media saat di Kejaksaan Agung menghadiri pelantikan pejabat eselon I. (Hdr/Tim)