Foto: Gedung Bareskrim Mabes Polri
dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dasar di Ditjen Bin kesmas Kementerian Kesehatan, telah rampung diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
” Ya telah rampung atas nama tersangka Ateng Hermawan, jabatan tahun 2006 sebagai manajer institusi atau manajer trading, merangkap kepala cabang pedagang besar farmasi PT Kimia Farma Trading And Distribution cabang Jakarta Majapahit,” ungkap Kasubdit I Direktorat Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).
Tersangka Ateng berikut barang bukti berupa alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasinya, dan uang Rp 7,8 miliar, sudah diserahkan penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berkas perkara Ateng Hermawan sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh Kejagung pada Selasa, 31 Oktober 2017, ucap Kombes Arief.
Ateng Hermawan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (tim)