Polda Metro Jaya Amankan 685 Ekstasi, Di Jakbar 

​Foto: Istimewah

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 685 butir, di Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan barang bukti berikut seorang tersangka,” ujar Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak Rabu (29/11).

Pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TNF pada Selasa (28/11), tepat pukul 20. 15 WIB, ungkap AKBP Calvin.

Masih kata Calvin, setelah berhasil mengamankan pelaku TNF kami juga me ngamankan 100 butir pil ekstasi warna biru dengan logo angka 8, barang haram itu disimpan dalam saku celananya, anggota juga mengamankan sebu ah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Selanjutnya kami kembangkan lagi ke lokasi kedua di rumah TNF Jalan Jelambar Utama, kami juga berhasil menemukan 183 pil ekstasi warna biru berlogo angka 8, dan 402 butir ekstasi warna merah berlogo Superman, serta sabu seberat 3 gram.

Dalam ungkap kasus ini petugas juga menangkap seorang yang berinisial RA di Stasiun Pompa Bens in Jalan Daan Mogot, berhasil diamankan 20 lembar Happy Five, jelas Calvi n.

AKBP Calvin juga menam bahkan kedua tersangka ini mengaku mendapat e kstasi dan Happy Five da ri orang lain, saat ini kam i masih memburu pelaku lainya berinisial AS dan K OH.

Tersangka TNF akan dijer at Pasal 114 ayat 2 subsi der Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka RA akan dijerat pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 199 7 tentang Psikotropika. (Hdr/ Tim)

Kasipenkum Kejati DKI: Berkas Jonru segera ke Pengadilan 

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara atas nama tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dari pihak penyidik kepolisian.

” Ya untuk selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melakukan penahanan selama 20 Hari kedepan,”ujar Kasi penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Selasa (28/11)

Dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara kepengadilan, ungkap Nirwan.

Kasipenkum Nirwan juga menambahkan tersangka Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. dan selanjutnya penyidik kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iyl/Tim)

Operasi Nila Jaya, Amankan 10 Pria Narkoba 

​Foto: AKBP Suhermanto Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil amankan 10 pria penyalahgunaan narkotika dalam operasi Nila Jaya 2017, di Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan 10 pria, ditangkap penyalahgunaan narkotika di Kampung Boncos,” ujar AKBP Suhermanto Selasa (21/11/2017), pada awak media.

Operasi Nila Jaya 2017, ini melibatkan 30 personel anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.

Hasilnya 10 pria kami amankan kedapatan menyalahgunakan narkoba, ucap Suhermanto.

Identitas para pelaku yakni, JAN (16) pelajar ketika diamankan ditemukan 1 paket sabu 0,5 gram, RFA (16), pelajar barang bukti sebanyak 2 paket sabu 0,46 gram, FI (31) barang bukti sabu seberat 0,3 gram, IS (36), RS, (33), AD (46), FI, (32), IN, (42), TI, (22), SH, (35).

Dari tanggan para tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu total sebanyak 9 paket plastik sabu-sabu berat bruto 43,75 gram, 1 alat isap sabu 1 Handphone, 2 unit pisau, dan uang sebanyak Rp 11 juta, terang AKBP Suhermanto.

Kegiatan operasi ini akan  kita lakukan diwilayah Jakarta Barat, guna pemberantasan jaringan narkoba dan peredaramnya, tutup Suhermanto. (Hdr/tim)

Tiga Kali Dipanggil Tidak Hadir, Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya 

Foto: Gedung Jam Pidsus Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Konglomerat Edward Seky Soeryadjaya, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, setelah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi pengelolalaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), senilai 1,4 trilyun.

” Ya kami tahan karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir alasan sakit, jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini dan pihak penyidik juga berhak melakukan penahanan,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman Senin (20/11/2017).

Seperti diketahui sebelumnya Edward Seky Soeryadjaya adalah Direktur Ortus Holding Ltd, dimana Ortus Holding adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.

Masih Kata Adi Toegarisman, penahanan yang dilakukan kepada Edward setelah pihak Kejaksaan mengecek kesehatan Edward, setelah sebelumnya yang bersangkutan selalu beralasan sakit hingga tidak hadir dalam panggilan penyidik, tentu ini ada prosedur penahanan kami harus lihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan dan penilaian penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan, tegasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini ada tiga nama lainnya yang ikut terseret sebagai terdakwa yakni Edward, Gustav dan Maria. Majelis Hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar bisa menghadirkan Edward Soeryadjaya dan Maria yang sama sekali tidak pernah hadir dipersidangan. (Hdr/Tim)

Humas KPK: Perekayasa Fakta Bisa Dipidanakan 

Foto: Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingatkan dalam kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto apabila terdapat fakta yang direkayasa, pihak KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait menghalangi penyidikan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menegaskan ada Pasal 21 bagi siapapun yang merintangi atau menghalangi, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut.

Namun KPK belum sampai pada kesimpulan tersebut, akan tetapi akan tetap mencermati fakta yang ada, ujar Febri Diansyah pada awak media (16/11/2017).

Di Pasal 21 ada ketentuan berlaku untuk seluruh penanganan korupsi baik di Polri dan Kejaksaan, menghalangi penyidikan kan bisa berbagai bentuk, yakni mempengaruhi, dan merekayasa fakta, ungkap Febri.

KPK sekarang telah mengirim petugas berangkat ke Rumah Sakit mengecek Setya Novanto yang tengah dirawat, tutup Febri. (Iyl/tim)