Jambret Handphone Ditangkap Reskrim Polsek Tambora

Foto: Kedua pelaku perampasan HP saat diamankan Polsek Tambora (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku kejahatan jalanan, perampas HP berinisial MJ (18) dan JF (19) ditangkap unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, saat kedua pelaku ini merampas HP milik korban Siffa Naila Putri saat sedang dibonceng motor temannya.

“Ya kedua pelaku MJ dan HD ditangkap anggota Reskrim, keduanya kerap beraksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat”, ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh SH pada awak media (18/7/2018).

Kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Tambora merampas HP korban saat sedang berboncengan motor dengan teman prianya, tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku ini langsung merampas HP, ungkap Iverson.

“Setelahberhasil merampas HP kedua pelaku langsung tancap gas,” papar Kompol Iverson.

Masih kata Kompol Iverson setelah sadar HP nya dirampas, korban langsung berteriak Jambret, kebetulan ada anggota Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH yang sedang melakukan observasi wilayah, dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Hingga saat ini kedua pelaku dan barang bukti HP Samsung J2 Primer warna silver telah diamankan di Mapolsek Tambora, guna pengembangan lanjutan, Tutupnya. (Elw/tim)

Bawa Pisau Dapur Ancam Orang Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

Foto: Pelaku pengancaman saat diamankan Polsek Kebon Jeruk (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial FH (38), harus berurusan dengan Polsek Kebon Jeruk, pasalnya pelaku membawa pisau dapur yang digunakan untuk mengancam orang lain.

“Ya telah kita amankan FH saat membawa pisau dapur mengancam korban RA,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol Marbun SH pada awak media (18/7/2018).

Kejadian pada Selasa (17/7/2018) sekitar Pukul 10.30 WIB di Komplek Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mengetahui kejadian tersebut Panit Reskrim Polsek Kebon Jeruk saat tengah melakukan observasi wilayah langsung mengamankan pelaku FH yang sedang mengancam RA, ungkap Kompol Marbun.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti berupa pisau dapur telah kita amankan di Mapolsek Kebon Jeruk, guna pengusutan lebih lanjut, tutup Kapolsek Marbun (Hdr/Chand)

Jaksa Agung: Seharusnya barang bukti kasus first Travel dikembalikan ke korban

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Keputusan majelis hakim terkait barang bukti di kasus first travel terdapat kesalahan, seharusnya barang bukti dikembalikan pada korban kasus tersebut bukan dirampas untuk negara, hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Ya masalah barang bukti itu memang saya menilai ada kesalahan putusan, karena JPU dalam tuntutan minta agar dikembalikan ke yang berhak,” ujar Prasetyo, pada awak media (16/7/2018).

Masih kata Prasetyo, pihaknya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut.Dan saya juga sudah mengingatkan pada Jampidum untuk membuat tim verifikasi untuk barang bukti kasus first travel.

“Dari awal saya sudah sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru terutama masalah barang bukti,” tegasnya.

Kami juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset first travel. Selisih jumlah 900 item menjadi 500 item pasti akan kita selusuri, ungkap Jaksa Agung Prasetyo. (Hdr/tim)

Terkait Kasus Eni Saragih KPK Juga Amankan Bupati Temanggung

Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq terkait kasus suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.

Diketahui Khadziq adalah suami dari tersangka Eni Saragih yang ditangkap KPK atas dugaan terima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Penyidik KPK mengamankan Khadziq pada hari Sabtu (14/7) pada pukul 01.00 WIB di rumah Eni Saragih daerah Larangan, Tangerang.
“Ya diamankan di rumah EMS didaearah Larangan, Tangerang,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada keterangan persnya (14/7).

Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami Khadziq guna mengetahui keterlibatannya dalam kasus tersebut, ungkap Basaria.

Dan termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Eni Saragih untuk digunakan saat Pilkada di Tumenggung.

“Yang jelas masih kita dalami dulu ya,” tegas Basaria. Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih ditangkap tim KPK pada Jum’at (13/7/2018) di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, EMS diduga menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pihak KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakanpenerimaan keempat dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Total nilai suap yang diberikan kepada tersangka Eni Saragih sebesar Rp 4,8 miliar.

Rincian tahap pertama uang suap yang diterima Eni adalah tahap pertama diberikan pada Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar, Kedua Pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan yang ketiga pada Juni 2018 dengan nilai Rp 300 juta.

Lantas tim KPK berhasil menyita uang Rp 500 juta saat mengamankan Tahta Maharaya yang juga merupakan keponakan Eni. Uang tersebut diamankan tim KPK di parkiran Basement gedung Graha BIP.

Uang suap itu diberikan pada TM melalui Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. (Hdr/tim)

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Kembangan

Foto: Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit narkoba Polsek Kembangan kembali bekuk dua pengedar narkoba berinisial AR (34) dan AMW (24), kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

“Ya kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada awak media (15/7/2018).

Pelaku AMW ditangkap di kawasan apartemen rajawali lantai 2 pada Jumaat (13/7), beserta barang bukti 14 paket sabu dan 8 butir ekstasi serta satu linting ganja.

Sedangkan pelaku AR ditangkap dirumahnya pada Kamis (12/7) dari tangan AR kami menyita tiga paket sabu 1,80 gram dan satu linting ganja, ungkap Kompol Supriyadi.

Sementara Kanit Reskrim polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan pengungkapan kasus tersangka pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran dikediaman pelaku AR sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan pengembangan kasus AR menyebutkan barang haram tersebut didapat dari AMW, tak mau membuang waktu petugas langsung mengamankan pelaku AMW di Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat, kata Iptu Dimitri.

Pelaku dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, guna pemeriksaan intensif, tutup Iptu Dimitri. (Hdr/iyl)