Ini Kata Kajari Depok Terkait Mewah First Travel

dutainfo.com- Terkait raibnya barang bukti mobil mewah kasus First Travel, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari angkat bicara.

“Tidak benar kalau dikatakan barang bukti mobil mewah seperti merk Hummer dan lainya hilang atau raib yang benar adalah dipinjam pakai pemiliknya yang juga pemohon kendaraan,” ujar Kajari Depok Sufari, pada awak media, (20/7/2018).

Masih ungkap Sufari, mobil itu dipinjam pakai oleh pemiliknya, proses pinjam pakai sudah sesuai aturan yang ada.

Jadi yang jelas kendaraan itu dipinjam pakai dan itu sesuai keterangan dari ketiga terdakwa dalam persidangan yang lalu, bahwa kendaraan yang disita merupakan milik pemohon atau peminjam kendaraan tersebut, papar Sufari.

Nah pada saat permintaan pinjam pakai mobil itu sebenarnya telah disampaikan ketika persidangan tiga terdakwa First Travel, ungkapnya.

Dalam pinjam pakai itu jelas ada aturan secara tertulis, dikarenakan kasusnya masih belum inkrah dan masih proses di Mahkamah Agung, permintaan terdakwa sehingga pemohon pinjam pakai membuat surat pernyataan untuk tidak merubah kendaraan dan dilimpahkan ke orang lain,dan waktu berapa lama dipinjam pakai tentunya masih menunggu hasil keputusan MA karena kasusnya belum inkrah, tutupnya (Hdr/tim)

Polsek Tanjung Duren, Tembak Kaki Penodong Di Kopaja

Foto: Pelaku penodongan di Angkutan Umum Kopaja 88 saat diamankan Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang pelaku penodongan di angkutan umum Kopaja 88 jurusan Kalideres-Slipi, seorang pelaku berinisial R (25) terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Duren.

“Ya pelaku melawan petugas saat diminta menunjukan para pelaku lainya, sehingga terpaksa dilumpuhkan kakinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, AKP Tenda Aktadivia SIK, pada awak media, Jum’at (20/7/2018).

Masih ungkap AKP Rensa saat para pelaku menaiki Kopaja 88 mereka melancarkan modus orasi didalam angkutan umum itu, melihat korban (Rifai) yang duduk dibelakang seorang diri, pelaku mendatangi dan mengancam korban dengan pisau.

Korban yang ketakutan atas ancaman pelaku, langsung menyerahkan Hp dan uang Rp 300 ribu miliknya, kata Rensa.

Setelah korban melaporkan pada pihak Polsek Tanjung Duren, Pelaku R kita amankan di Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (18/7).

Saat kami lakukan pengembangan kasus dan meminta R menunjukan keberadaan 3 pelaku lainya, dia berusaha melawan petugas, lanjut AKP Rensa.

“Tersangka mencoba melawan petugas, dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Hingga saat ini kami masih mengejar ketiga pelaku lainya yakni P (30) B (26), dan A (33), tutup Rensa. (Hdr/tim)

Jaksa Agung Kasus Papa Minta Saham Sudah Selesai

Foto:Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung menyatakan kasus pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman percakapan Freeport Indonesia, yang dikenal Papa Minta Saham sudah selesai atau tidak dilanjutkan.

“Bagi pihak Kejaksaan secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang dikenal Papa minta saham sudah selesai,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.

Masih kata HM Prasetyo, bukti-bukti yang tadinya kami anggap bisa melengkapi penanganan perkara ini ,ternyata oleh pihak Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti, nah sekarang prosesnya sudah selesai.

Jaksa Agung Prasetyo juga mengungkapkan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.

Untuk kasus Papa Minta Saham ,putusan MK yang menjadi kendala. Dinyatakan bukan sebagai barang bukti hasil rekaman itu. “Jadi ya sudah selesai prosesnya ya,” tutup Prasetyo. (Tim)

4 Korban Penipuan Kasus First Travel Datangi Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Hilangnya barang bukti mobil mewah pada kasus penipuan First Travel, 4 orang korbannya datangi Kejaksaan Agung RI untuk bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Kamis (19/7/2018).

Kehadiran 4 korban penipuan first travel mempertanyakan mengapa barang bukti yang ketika sidang berjalan ada namun diduga sekarang tidak ada di Kantor Kejari Depok, ujar Dewi Agustina salah satu korban first travel.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pada awak media, mereka datang kesini kami yang panggil untuk mempertanyakan barang bukti milik negara.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa barang bukti kasus first travel bukanlah milik negara, namun kita melihat sebagai milik yang berhak, siapa? Ya mereka para korban.

Ini sedang kami upayakan hukum banding, karena menurut pemahaman kami itu barang-barang yang disita dari pelaku first travel, ya harus dikembalikan kepada pihak korban, ungkap HM Prasetyo.

Kalau kita lihat dari putusan pengadilan mengatakan barang bukti dirampas untuk negara, akan tetapi negara kan tidak dirugikan dalam kasus first travel, enggak harus negara, namun yang dirugikan adalah pihak korban yang dijanjikan berangkat umrah.

Kita akan banding, apabila banding mengatakan permohonan kita terkait barang bukti ya pasti kita kembalikan pada para korban yang berhak menerima, tutup Jaksa Agung HM Prasetyo. (Tim)

Polsek Kalideres Amankan Ribuan Narkoba

Foto: Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar saat jumpa Pers terkait tangkapan narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ribuan gram sabu dan Pil ekstasi yang beredar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berhasil diamankan pihak Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

“Ya benar telah kita amankan para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng SH, pada awak media, Kamis (19/7/2018).

Masih ungkap Kompol Pius dari hasil ungkap pihaknya mengklaim telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu dengan berat 3500 gram, 4500 butir pil ekstasi dengan warna hijau seberat 797 gram, dua timbangan digital, tiga unit brankas dan dua key BCA.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH mengungkapkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus narkoba ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi bahwa di rumah tersangka S sering dilakukan transaksi narkoba.

Hasil laporan masyarakat kita selidiki pada Selasa (10/7) kita berhasil mengamankan S alias K di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 0,26 gram sabu, dari pengembangan lanjutan S mengakui barang itu didapat dari A dan melibatkan D, kata AKP Syafri.

Tak mau membuang waktu Kanit Reskrim AKP Syafri Langsung memimpin penangkapan terhadap DR (47) dan SR (20) mereka kita tangkap di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu (14/7/2018).

Setelah dilakukan pendalaman tersangka D mengakui narkoba didapat dari A yang masih DPO.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kalideres, guna pengembangan lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan intensif, tutup AKP Syafri Wasdar. (Hdr/Chand)

Foto: Barang bukti Narkoba yang diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat (ist)