Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq terkait kasus suap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.
Diketahui Khadziq adalah suami dari tersangka Eni Saragih yang ditangkap KPK atas dugaan terima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penyidik KPK mengamankan Khadziq pada hari Sabtu (14/7) pada pukul 01.00 WIB di rumah Eni Saragih daerah Larangan, Tangerang.
“Ya diamankan di rumah EMS didaearah Larangan, Tangerang,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada keterangan persnya (14/7).
Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami Khadziq guna mengetahui keterlibatannya dalam kasus tersebut, ungkap Basaria.
Dan termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Eni Saragih untuk digunakan saat Pilkada di Tumenggung.
“Yang jelas masih kita dalami dulu ya,” tegas Basaria. Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih ditangkap tim KPK pada Jum’at (13/7/2018) di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, EMS diduga menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pihak KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakanpenerimaan keempat dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Total nilai suap yang diberikan kepada tersangka Eni Saragih sebesar Rp 4,8 miliar.
Rincian tahap pertama uang suap yang diterima Eni adalah tahap pertama diberikan pada Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar, Kedua Pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan yang ketiga pada Juni 2018 dengan nilai Rp 300 juta.
Lantas tim KPK berhasil menyita uang Rp 500 juta saat mengamankan Tahta Maharaya yang juga merupakan keponakan Eni. Uang tersebut diamankan tim KPK di parkiran Basement gedung Graha BIP.
Uang suap itu diberikan pada TM melalui Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. (Hdr/tim)