Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Keputusan majelis hakim terkait barang bukti di kasus first travel terdapat kesalahan, seharusnya barang bukti dikembalikan pada korban kasus tersebut bukan dirampas untuk negara, hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Ya masalah barang bukti itu memang saya menilai ada kesalahan putusan, karena JPU dalam tuntutan minta agar dikembalikan ke yang berhak,” ujar Prasetyo, pada awak media (16/7/2018).
Masih kata Prasetyo, pihaknya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut.Dan saya juga sudah mengingatkan pada Jampidum untuk membuat tim verifikasi untuk barang bukti kasus first travel.
“Dari awal saya sudah sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru terutama masalah barang bukti,” tegasnya.
Kami juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset first travel. Selisih jumlah 900 item menjadi 500 item pasti akan kita selusuri, ungkap Jaksa Agung Prasetyo. (Hdr/tim)