Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Hilangnya barang bukti mobil mewah pada kasus penipuan First Travel, 4 orang korbannya datangi Kejaksaan Agung RI untuk bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Kamis (19/7/2018).
Kehadiran 4 korban penipuan first travel mempertanyakan mengapa barang bukti yang ketika sidang berjalan ada namun diduga sekarang tidak ada di Kantor Kejari Depok, ujar Dewi Agustina salah satu korban first travel.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pada awak media, mereka datang kesini kami yang panggil untuk mempertanyakan barang bukti milik negara.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa barang bukti kasus first travel bukanlah milik negara, namun kita melihat sebagai milik yang berhak, siapa? Ya mereka para korban.
Ini sedang kami upayakan hukum banding, karena menurut pemahaman kami itu barang-barang yang disita dari pelaku first travel, ya harus dikembalikan kepada pihak korban, ungkap HM Prasetyo.
Kalau kita lihat dari putusan pengadilan mengatakan barang bukti dirampas untuk negara, akan tetapi negara kan tidak dirugikan dalam kasus first travel, enggak harus negara, namun yang dirugikan adalah pihak korban yang dijanjikan berangkat umrah.
Kita akan banding, apabila banding mengatakan permohonan kita terkait barang bukti ya pasti kita kembalikan pada para korban yang berhak menerima, tutup Jaksa Agung HM Prasetyo. (Tim)