Foto:Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung menyatakan kasus pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman percakapan Freeport Indonesia, yang dikenal Papa Minta Saham sudah selesai atau tidak dilanjutkan.
“Bagi pihak Kejaksaan secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang dikenal Papa minta saham sudah selesai,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.
Masih kata HM Prasetyo, bukti-bukti yang tadinya kami anggap bisa melengkapi penanganan perkara ini ,ternyata oleh pihak Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti, nah sekarang prosesnya sudah selesai.
Jaksa Agung Prasetyo juga mengungkapkan, tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
Untuk kasus Papa Minta Saham ,putusan MK yang menjadi kendala. Dinyatakan bukan sebagai barang bukti hasil rekaman itu. “Jadi ya sudah selesai prosesnya ya,” tutup Prasetyo. (Tim)