Penyidik Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BOS

Foto: Kajari Pandeglang Banten Helena Octaviane (ist)

dutainfo.com-Serang: Terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Direktur PT Awicom A, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten.

“Alhamdulilah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain, namun unsurnya telah terpenuhi, bahwa si A adalah penerima uang dari seluruh kepala sekolah,” ujar Kajari Pandeglang Helena Octaviane, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Masih kata Helena, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka ini juga berperan mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

“Tersangka ini juga kemudian membeli barang tersebut didalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang oleh dia A,” papar Helena.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, menambahkan pada BOS afirmasi ini setiap sekolah mendapatkan bantuan tablet, dalam proses pembelian tablet tersangka ini mengkondisikan pembelian tablet hanya satu user.

Masih kata Kunto, dimana pengkondisian ini tidak ada perbandingan harga yang ditawarkan oleh tersangka, sehingga pengkondisian ini menyalahi prosedur.

“Kami masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, kerugian negara masih dihitung pihak BPKP,” ungkapnya.

Kami penyidik hanya hanya menyidik dari tata cara pembelian yang salah, tutupnya.
(Tim)

Kajati Jatim Hubungan Dengan Wartawan Harus Tetap Terjaga Dengan Baik

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati saat silahturahmi dengan wartawan Kompak Jatim (dok Kompak Jatim)

dutainfo.com-Jatim : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, bersama Asintel Kejati Jatim Zulbahri dan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, menerima Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) di Kantor Kejati Jatim, Rabu (14/9/2022.

Dalam kesempatan itu Kajati Jatim Mia Amiati, mengatakan bahwa hubungan baik dan sinergitas dalam menjalankan tugas antara wartawan dan Kejati Jatim harus tetap dijaga dengan baik, karena melalui wartawan, semua informasi dan kinerja Kejaksaan bisa disampaikan ke masyarakat.

“Tak hanya sebagai kritik dan saran informasi terkait kinerja Kejaksaan, media pula lah yang bisa memberikan edukasi dan sosialisasi terkait tugas Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Mia Amiati.

Selain itu sambung Mia, kami pun siap bersinergi dengan rekan jurnalis Kompak dalam hal informasi maupun kinerja dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim dan Kejari di lingkungan Jatim.

Sementara Ketua Kompak Budi Mulyono, sangat berterimakasih dengan sambutan dan silahturahmi yang diberikan oleh Kajati Jatim Mia Amiati beserta jajaran nya.

“Silahturahmi ini wujud sinergitas antara jurnalis dengan pihak Kejaksaan khususnya Kejati Jatim,” ungkapnya.

Diakhir kegiatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, secara simbolis menyerahkan buku dengan judul “Peluasan Penyertaan Dalam Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 kepada Ketua Kompak Budi Mulyono. (Tim)

Buronan Kasus Korupsi Bandara H Muhammad Sidik Kalteng Ditangkap Tim Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimatan Tengah berinisial MYL.

“Ya benar telah diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, MYL buronan ini diamankan di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Masih kata Ketut, Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Tengah.

“Tersangka MYL menjadi buronan saat tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Kalteng,” ungkapnya.

Tersangka MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan oleh Kajati Kalteng Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

“Tersangka MYL ini merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat deker (3300 M2) tahun 2014,” papar Ketut.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung MYL segera diterbangkan ke Kejati Kalteng, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)

Buronan Penipuan Diringkus Tim Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, meringkus terpidana Ozie Hansery Moechlis yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana penipuan, pada Selasa 13 September 2022.

Terpidana Ozie diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Cibubur, Jakarta Barat.

“Ya benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk DPO atas nama Ozie Hansery Moechlis,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Masih kata Lingga, penangkapan terhadap Ozie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Terhadap terpidana Ozie, ini telah di vonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan dihukum selama 2 tahun penjara.

“Terpidana Ozie pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat telah melakukan penipuan terhadap korban rekan bisnisnya sehingga merugikan korban USD 100.000,” kata Lingga.

Selanjutnya setelah diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terpidana Ozie diamankan ke Kejari Jakarta Barat, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Tim)

Penyidik Dittipideksus Polri Serahkan Tersangka Kasus Indosurya Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, Penyidik Dittipideksus Polri, melangsungkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka HS dan JI,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Masih kata Nurul, proses pelimpahan ini dilaksanakan pada 5 September 2022, selanjutnya pada 6 September 2022, penyidik juga melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari para tersangka.

“Pengiriman uang barang bukti sebesar Rp 39 miliar dan USD 896,988, ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.

Untuk barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar, sambung Nurul.

KSP Indosurya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Head Admin June Indria dan Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih DPO.

Total penggelapan dana capai RP 14 Triliun. (Tim)