
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, Penyidik Dittipideksus Polri, melangsungkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka HS dan JI,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Masih kata Nurul, proses pelimpahan ini dilaksanakan pada 5 September 2022, selanjutnya pada 6 September 2022, penyidik juga melimpahkan barang bukti sejumlah uang yang disita dari para tersangka.
“Pengiriman uang barang bukti sebesar Rp 39 miliar dan USD 896,988, ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.
Untuk barang bukti kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar, sambung Nurul.
KSP Indosurya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Head Admin June Indria dan Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih DPO.
Total penggelapan dana capai RP 14 Triliun. (Tim)