Buronan Kasus Korupsi Bandara H Muhammad Sidik Kalteng Ditangkap Tim Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, menangkap buronan korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimatan Tengah berinisial MYL.

“Ya benar telah diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, MYL buronan ini diamankan di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Masih kata Ketut, Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Tengah.

“Tersangka MYL menjadi buronan saat tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Kalteng,” ungkapnya.

Tersangka MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan oleh Kajati Kalteng Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

“Tersangka MYL ini merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat deker (3300 M2) tahun 2014,” papar Ketut.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung MYL segera diterbangkan ke Kejati Kalteng, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.