Kapolsek Kembangan Jakbar Dan Danramil 07/KB Berikan Bantuan Makanan Kepada Penghuni Apartemen Puri Park View

Foto: Danramil 07/KB Kapten Chb Ayomi dan Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri saat memberikan bantuan makanan kepada penghuni apartemen Puri Park View yang terpapar Covid-19.

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Kembangan dan Danramil 07/KB, Jakarta Barat, melaksanakan kunjungan kerja di Apartemen Puri Park View terkait Zona Merah wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/2/2021).

Pada kesempatan itu Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri memberikan arahan kepada pengelola Apartemen Puri Park View terkait penangganan penanggulangan kepada penghuni Apartemen yang terpapar Covid-19, kemudian segera dilakukan langkah-langkah pemberian vitamin dan obat, agar yang terpapar bisa kembali sehat, yang semula zona merah menjadi zona hijau kembali.

“Selain itu kami juga memberikan bantuan kepada penghuni apartemen yang terpapar Covid-19 diantaranya, Vitamin, Susu, Roti, Pisang, dan Obat Prebiotik secara simbolis dengan cara menggunakan Video Call,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri.

Masih kata Khoiri, penghuni apartemen yang terpapar Covid-19 berada di Tower A,B,C dan E Sebanyak 7 orang.

Menurut Kapolsek kegiatan bersama Danramil ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selain memberikan bantuan, kami juga melaksanakan edukasi untuk disiplin dalam 5M guna memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi menambahkan, kedatangan kami bersama Kapolsek Kembangan dalam rangka kunjungan kerja serta memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19 di Apartemen Puri Park View, sekaligus memberikan semangat serta edukasi kepada mereka yang terpapar.

“Selain memberikan bantuan logistik makanan dan vitamin kami bersama Kapolsek Kembangan juga memberikan semangat kepada saudara-saudara kita agar bisa terus melawan Covid-19, dengan cara tetap memperhatikan protokol kesehatan tentunya dengan tetap Memakai masker, Rajin Mencuci tangan, dan Tetap Menjaga jarak aman satu dengan lainya,” papar Kapten Chb Ayomi. (Hdr/Chand)

Koramil 02/TB Bersama Unsur Tiga Pilar Tambora Jakbar Jaring 13 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Sebelum melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Koramil 02/TB, Polsek Tambora dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, melaksanakan apel gabungan tiga pilar di Jalan Telepon Kelurahan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Minggu (14/2/2021).

Kegiatan apel ini dipimpin langsung Kapospol Jembatan Lima Iptu Suparsono, setelah apel gabungan dilanjutkan operasi yustisi dengan melibatkan 33 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tambora.

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja, mengatakan operasi yustisi bersama unsur tiga pilar rutin dilaksanakan sesuai atensi pimpinan atas, dalam penangganan wabah Covid-19.

“Kami bersama Tiga Pilar terus berupaya menekan laju penyebaran virus covid-19, kegiatan operasi terus dilakukan baik singa maupun malam hari,” ungkap Kapten Inf Arja Suarja.

Kali ini operasi berhasil menjaring 13 pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan diberikan sanksi sosial kepada 12 pelanggar dan sanksi administrasi kepada 1 pelanggar, tutup Danramil. (Hdr/tim)

Kapolsek Kembangan Dan Danramil 07/KB Sinergi Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan

Foto: Danramil 07/KB Kapten Chb Ayomi, dan Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri saat bersinergi melaksanakan penyemprotan disinfektan di pemukiman warga.

dutainfo.com-Jakarta: Pembagian masker gratis dan penyemprotan disinfektan di Pasar Loksem Taman Aries RW 5 Meruya Utara, dilaksanakan Polsek Kembangan dan Koramil 07/KB, Jakarta Barat, Sabtu (13/2/2021).

Pembagian masker gratis dan penyemprotan disinfektan di Kelurahan Meruya Utara ini mengingat zona merah, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Ya kami bersama Danramil 07/KB, Kecamatan Kembangan, membagikan 400 masker gratis dan sekaligus melaksanakan penyemprotan disinfektan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, Sabtu (13/2).

Masih kata H Khoiri, selain membagikan masker, petugas juga mensosialisasikan tentang PPKM yang sekarang mulai dijalankan.

“Kita harus memulai membatasi dari yang terkecil seperti keluarga dan setingkat RT/RW agar bisa menjalar ke yang besar, dengan begitu penyebaran Covid-19 bisa kita tekan, namun juga dibutuhkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Danramil 07/KB, Kapten Chb Ayomi menambahkan, selain pembagian masker ini kami juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di RW 05 Kelurahan Meruya Utara, hal ini kami lakukan mengingat wilayah tersebut masuk zona merah.

“Sehingga perlu dilakukan penyemprotan disinfektan dan sekaligus memberikan edukasi ke pada masyarakat,” jelas Kapten Chb Ayomi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Tetap Menjaga Jarak aman.(Hdr/iyl)

Kapolsek Tambora: Dalam satu hari kita ops yustisi di dua tempat

dutainfo.com-Jakarta: Bertempat di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora, Jakarta Barat, petugas gabungan tiga pilar menjaring sebanyak 27 orang karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, mengatakan pihaknya bersama Koramil dan Kecamatan Tambora melakukan operasi rutin dalam sehari di dua tempat berbeda guna menekan penyebaran Covid-19.

“Untuk hari ini 27 pelanggar kita temukan, rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp 550 ribu,” ujar Kompol Faruk, Jumat (12/2/2021).

Masih kata Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Sat Pol PP dan terjadi antrian agar diarahkan untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ungkapnya.

Kegiatan operasi ini juga dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.(Elw/Hdr)

Lagi Polsek Tambora Dan Petugas Gabungan Tindak 47 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 47 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, penindakan ini dilakukan di dua tempat berbeda, Kamis (11/2/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Razi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 orang dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 orang memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu, adapun 1 orang disanksi sita KTP.

“Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Faruk.

Masih kata Faruk, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” tutupnya. (Elw/Hdr)